TERAS7.COM – Draf awal Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mulai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama mitra kerja, dalam rapat yang digelar di “Rumah Banjar”, Rabu (11/6/2025) siang.
Rapat dipimpin Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, didampingi Wakil Ketua Pansus, Aulia Azizah. Hadir perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel.
Aulia Azizah mengatakan, raperda ini diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, khususnya dalam sistem perizinan dan pengawasan usaha pertambangan.
“Selama ini masyarakat mengeluhkan izin yang rumit dan mahal. Kita ingin ada mekanisme yang lebih mudah, adil, dan transparan,” ujarnya.
Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, menambahkan pihaknya akan menyempurnakan isi raperda dengan menggali masukan dari berbagai daerah, termasuk melalui kunjungan kerja ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menyusun ulang draf berdasarkan masukan yang diterima, dan akan dilanjutkan pada pembahasan berikutnya.