Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: PT AGM Bersama Polda Kalsel Pasang Papan Peringatan Untuk Cegah Pertambangan Ilegal
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

PT AGM Bersama Polda Kalsel Pasang Papan Peringatan Untuk Cegah Pertambangan Ilegal

Tim Redaksi
Tim Redaksi 25 Juli 2025, 18.27
Share
IMG 20250725 WA0014
SHARE

TERAS7.COM – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah konsesi dari ancaman penambangan tanpa izin (PETI). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemasangan papan imbauan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di wilayah Blok 2,— kawasan yang kerap menjadi titik rawan aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencemari lingkungan.

Pemasangan papan ini merupakan bagian dari strategi pengamanan berlapis yang dilakukan PT AGM melalui Satgas PETI PT AGM, tim khusus yang dibentuk secara internal untuk membantu pengawasan dan penegakan aturan di wilayah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan. Satgas ini aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pemantauan dan patroli rutin di area-area rawan, termasuk di Blok 2.

Langkah ini juga merupakan bentuk pelaksanaan arahan langsung dari Jendral Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, selaku Komisaris PT AGM, yang menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di area konsesi resmi perusahaan.

“Sesuai dengan arahan dari Bapak Jendral Polisi (Purn.) Badrodin Haiti selaku Komisaris PT AGM, kami diperintahkan untuk menindak secara serius segala bentuk aktivitas tambang ilegal. Tidak ada toleransi. Kami akan memproses setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah PKP2B kami secara tegas dan terukur,” tegas Suhardi, Advokat PT AGM.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kompol Rokhim, selaku Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel, yang menyatakan bahwa pemasangan papan imbauan merupakan langkah awal yang disertai tindakan nyata di lapangan.

Baca juga :

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

“Wilayah Blok 2 ini bukanlah tanah kosong yang bisa dimasuki siapa saja. Ini adalah wilayah konsesi sah PT AGM yang dilindungi secara hukum.

Kami dari jajaran Pamobvit Polda Kalsel, bersama Satgas PETI PT AGM, aktif melakukan patroli terjadwal, inspeksi mendadak, hingga penindakan terhadap pelaku tambang ilegal,” ungkap Kompol Rokhim.

Ia menambahkan bahwa papan-papan tersebut tidak hanya sebagai simbol larangan, namun bagian dari sistem pengamanan dan peringatan keras kepada siapa pun yang masih mencoba masuk dan melakukan aktivitas tanpa izin.

“Kami tidak hanya bicara soal pengawasan pasif, tapi ini adalah bentuk aksi langsung. Siapa pun yang masih nekat melakukan penambangan tanpa izin, akan kami proses secara hukum. Ini kejahatan serius, dan kami tidak akan memberikan ruang untuk kompromi,” tambahnya.

Satgas PETI PT AGM, lanjutnya, dibentuk sebagai garda terdepan internal perusahaan yang bertugas menjaga kedaulatan wilayah konsesi, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian, TNI, Denpom, dan Polhut. Satgas ini dilengkapi dengan pelatihan dasar pengamanan, pemetaan wilayah rawan, serta protokol pelaporan cepat untuk memastikan bahwa tindakan preventif dan represif dapat dijalankan secara tepat sasaran.

Kuasa Hukum PT. Agm Adv.Suhardi, S.H,.M.H juga menjelaskan bahwa penindakan terhadap PETI mengacu pada landasan hukum yang sangat jelas, yaitu Pasal 158 dan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.”

“Ini bukan pelanggaran ringan atau kesalahan administratif. Ini adalah tindak pidana yang merusak tatanan hukum negara, mengganggu kegiatan ekonomi resmi, dan menimbulkan kerusakan ekologis. PT AGM akan memproses semua pelaku sesuai ketentuan hukum, termasuk siapa pun yang terbukti memprovokasi atau mengarahkan masyarakat untuk terlibat dalam PETI,” tegasnya.

Selain langkah hukum dan pengamanan, PT AGM juga terus mengedepankan pendekatan sosial melalui dialog dengan masyarakat.

Perusahaan membuka ruang kemitraan dan edukasi, namun tetap pada prinsip taat hukum dan tidak memberi ruang terhadap pelanggaran.

“Kami sadar, menjaga wilayah konsesi tidak cukup hanya dengan larangan dan patroli. Harus ada kesadaran hukum dari masyarakat. Oleh karena itu, kami aktif melakukan sosialisasi, membangun komunikasi dengan tokoh lokal,” ujar Suhardi.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260714 011514
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Permasalahan MBG di Seluruh Indonesia
14 Juli 2026, 06.59
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22

You Might Also Like

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Pembanguan RS Tipe D Tetap Berjalan, Dinkes Banjar Membantah: “Dokumen Sudah di Kejari”

Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?