Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pakai Air Tanah dari Sumur Harus Izin Pemerintah, Begini Penjelasan ESDM Kalsel
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pakai Air Tanah dari Sumur Harus Izin Pemerintah, Begini Penjelasan ESDM Kalsel

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 1 November 2023, 10.21
Share
Pakai air sumur wajib izin ke pemerintah_teras7.com
Air keran yang bersumber dari sumur warga di Banjarbaru, pada Rabu (01/11/2023). (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Masyarakat kedepannya tidak bisa serta merta menggunakan air sesuka hatinya, meski diambil dari sumur bor atau galian pribadi.

Dalam aturan terbaru, Pemerintah mewajibkan masyarakat yang menggunakan air tanah yang berasal dari sumur bor maupun galian harus berizin terlebih dahulu.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang ditetapkan 14 September 2023.

Tidak hanya bagi masyarakat perorangan, izin menggunakan air tanah ini juga diwajibkan untuk kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, dan lembaga sosial.

Menyikapi ini, Kepala Bidang (Kabid) Geologi Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Ali Mustopa mengatakan, jika izin air tanah ini hanya dibebankan kepada pengguna yang memperuntukannya untuk berusaha.

Baca juga :

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu

Kunjungi Sekolah Rakyat, Andi Irmayani Dorong Budaya Membaca untuk Bentuk Karakter Anak

Tujuan adanya diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 ini kata Ali, untuk menjaga keberlangsungan air tanah.

“Terkait dengan izin itu adalah air tanah yang diusahakan, ada juga yang nggak diusahakan, contoh pertanian masyarakat, rumah tangga, kebutuhan sehari-hari, dan kelompok masyarakat yang bukan untuk bisnis itu tidak perlu izin,” ujar Ali, Rabu (01/11/2023).

Dalam aturan itu, dikatakan Ali, yang wajib berizin ke pemerintah apabila pemenuhan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari dengan penggunaan lebih dari 100 meter kubik per bulan.

Lebih jauh Ali menjelaskan, pemerintah dalam hal ini bukan meminta izin penggunaan air tanah, melainkan persetujuan penggunaannya.

Mengapa persetujuan ini diperlukan, karena menurut Ali, untuk mengindari timbulnya masalah akibat ketidaktahuan pengguna terkait apa yang ada di dalam tanah.

“Persetujuan itu sebenarnya bukan izin, misalnya untuk pertanian harus ngebor ngambil airnya karena didalam tanah, katakanlah 100 atau 200 meter itu perlu persetujuan,” terangnya.

“Mengapa perlu persetujuan, karena kita tidak tahu apa yang ada dibawahnya, kalau ada jalur pipa gas, lalu terkena pipa gas kan jadi bermasalah, begitu secara teknisnya,” tambahnya.

Ali meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan terbitnya aturan ini. Sebab, selagi sumur bor atau galian tidak digunakan sebagai usaha, maka tidak wajib mengajukan persetujuan.

“Jadi bunyinya persetujuan itu apabila air tersebut tidak diusahakan, apabila diusahakan harus ada izin, izinnya adalah pengusahaan, kalau untuk sumur gali masyarakat nggak perlu persetujuan,” tukasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu

Kunjungi Sekolah Rakyat, Andi Irmayani Dorong Budaya Membaca untuk Bentuk Karakter Anak

Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!

Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?