Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Terkait Pemberitaan, Begini Klarifikasi PN Tanjung
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Terkait Pemberitaan, Begini Klarifikasi PN Tanjung

donni riswan
donni riswan 29 Juli 2021, 05.15
Share
IMG 20210727 141310 scaled
SHARE

TERAS7.COM – Terkait dengan pemberitaran pada media online sinarpagi.id dengan Judul Hakim Tanjung dlaporkan ke Bawas Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung mengeluarkan hak menjawab terhadap hal tersebut.


Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti, dalam hal ini melalui Humas PN Tanjung Agrina Ika Cahyani, menyampaikan, dalam pemberitaan itu majelis hakim PN Tanjung telah memutus perkara yang sangat jelas bukan ranahnya dengan memutus pembatalan sertikat tanah yang sudah dikeluarkan BPN, padahal untuk hal itu adalah ranah PTUN.


“Patut dipahami, majelis hakim PN Tanjung tidak membatalkan sertifikat tanah pada perkara No. 22/Pdt.G/2020/PN/Tjg, namun sesuai amar ke-5 putusan di atas bahwa SHM No. 238/2009 a.n. Muhammad Amien, No. 239/2000 a.n. Marlina dan No. 240/2009 a.n. Muhammad Saleh tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujarnya saat press konferensi di Gedung PN setempat. Rabu, (28/7/2021).


Frasa membatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum, amatlah berbedadan amar ke-5 Putusan No. 22/Pdt.G/2020/PN Tig, merupakan wewenang Majelis Hakim.
Kemudian, dengan isi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Hakim berbisik-bisik dengan penggugat saat pemeriksaan setempat bahwasanya Ketua PN Tanjung sudah mengonfirmasi hal tersebut terhadap hakim terkait.


Hakim terkait menyatakan, bahwa tidak ada berbisik-bisik dengan penggugat dan memimpin pemeriksaan setempat tanpa berpihak pada salah satu pihak.
“Oleh karena para pihak diberikan hak yang sama utamanya terkait dengan hak berbicara pada saat pmeriksaan setempat,” ujarnya lagi.

Baca juga :

Sejak Jaman Penjajahan Jepang Kampung Pupuh Tak Tersentuh Aliran Listrik, Ini Bantuan PN Tanjung

HUT ke-76 Mahkamah Agung, PN Tanjung Berikan Tali Asih ke RS Hingga Klinik

Wakil PN Tanjung Silaturahmi Jalin Komunikasi Silaturahmi Dengan Wartawan


Selanjutnyya, dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa hakim yang mengikuti pemeriksaan setempat hanya 2 (dua) orang bukan Majelis lengkap.
Pasal 153 HIR (180 Rbg/211 Rv), mengatur bahwa “Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera PN akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim”.


 “Sehingga tidak ada pelanggaran Hukum Acara yang dilakukan oleh hakim terkait ketika melakukan pemeriksaan setempat walaupun hanya dengan 2 orang hakim dan bukan Majelis lengkap,” tuturnya.


Terakhir, dengan isi pemberitaan yang menyebutkan bahwa pada saat pemeriksaan setempat, objek sengketa tidak diukur namun hanya dikira-kira.
Maka perlu diketahui terlebih dahulu, pemeriksaan setempat dilakukan sebagai pendukung keyakinan hakim dan bukan alat bukti, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 164 HIR/ 284 Rbg alat bukti yang dikenal dalam Hukum Acara Perdata adalah alat bukti Surat/Tulisan, Saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah, terlebih pada saat pemeriksaan setempat perkara Nom 22/Pdt.G/2020/PN Tig.


“BPN turut tergugat hadir dan melakukan pengukuran menggunakan alat pemetaan/alat ukur Real-Time Kinematic Global Navigation Sattelite System (RTK GNSS) mereka, sehingga hakim merasa cukup dan tidak perlu dilakukan pengukurar secara manual,” tukasnya.


Atas pemberitaan tersebut PN Tanjungmenyatakan siap untuk diperiksa oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sebagai bent Transparansi pada Pengadilan Negeri Tanjung.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Sejak Jaman Penjajahan Jepang Kampung Pupuh Tak Tersentuh Aliran Listrik, Ini Bantuan PN Tanjung

HUT ke-76 Mahkamah Agung, PN Tanjung Berikan Tali Asih ke RS Hingga Klinik

Wakil PN Tanjung Silaturahmi Jalin Komunikasi Silaturahmi Dengan Wartawan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?