Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tertibkan Usaha walet, PUPR Dan DLH Banjar Koreksi Aspek Lingkungan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tertibkan Usaha walet, PUPR Dan DLH Banjar Koreksi Aspek Lingkungan

R Damoiko
R Damoiko 4 Desember 2021, 10.17
Share
Sarang Burung Walet
Burung Walet Bersarang. Foto: duckduckgo.com
SHARE

TERAS7.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) melakukan pendampingan pelaku usaha sarang burung wallet serta menghimbau agar segera mengurus perizinan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar Ahmad Solhan, Jum’at (3/12/21), menyatakan bahwa wewenangnya dalam masalah walet adalah terkait  dengan pola ruang dan verifikasi dokumen teknisnya, para pelaku usaha sarang burung walet mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PUPR dengan dilengkapi dokumen yang disyaratkan seperti gambar rencana bangunan dan informasi mengenai pola ruangnya, kemudian verifikasi selanjutnya memberikan rekomendasi ke Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kemudian DPMPTSP memverifikasi lagi tentunya dengan syarat-syarat lainnya yang diperlukan, namun rekomendasi dari PUPR tadi belum tentu langsung disetujui pemberian izinnya, karena ada syarat lain yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya  izin bangunan sarang  walet dimaksud,  sesuai Peraturan Bupati Banjar (Perbup) Nomer 45 Tahun 2020.

“Ditahun 2022, dalam rangka menertibkan bangunan sarang burung walet ilegal kami ada program kegiatan Pengendalian dan Penertiban (Daltib), dan insyaallah akan dilaksanakan tahun 2022,” katanya.

WhatsApp Image 2021 12 03 at 23.05.19
Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar. Foto: Cevi

Menurut Solhan, PUPR berkomitmen memberikan pelayanan yang baik bagi pelaku usaha sarang burung walet.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

“Dalam rangka pelayanan bagi masyarakat, sebaik mungkin kami usahakan untuk memberikan kemudahan untuk berinvestasi, mudah saja asal syarat-syarat sudah terpenuhi, izin sekarang lebih mudah karena sudah melalui online,” terangnya.

Dengan adanya program ini PUPR dan tim sangat gencar sosialisasi ke para pelaku usaha sarang burung wallet, untuk penataan yang lebih baik. Daltib disosialisasikan karena banyak bangunan sarang burung walet yang belum mengajukan izinnya.

“Daltib nanti di tahun 2022 mudahan lancar,” harapnya.

Demi kebaikan bersama agar para pelaku usaha sarang burung walet segera mengurus perizinan sesuai dengan aturan dan tidak boleh memaksakan jika lokasi bertentangan dengan persyaratan.

“Saran untuk pelaku usaha sarang burung walet dari kami sebelum berinvestasi cek dulu pola  ruang yang sesuai peruntukannya, kemudian meminta izin harus menjadi perhatian demi kebaikan bersama, tidak sembarang menentukan lokasi sendiri, selalu ada komunikasi dan koordinasi, jangan sampai bangunan diamankan karena tidak sesuai persyaratan perizinan yang akhirnya banyak pihak yang dirugikan,” pungkasnya.

WhatsApp Image 2021 12 03 at 23.05.56
Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar Hendra Mahyudi. Foto: Cevi

Senada dengan Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Mursal melalui Kasi Kajian Dampak Lingkungan Hendra Mahyudi, selasa  (30/11/21), Dinas Lingkungan Hidup menjadi bagian dari tim untuk memberikan rekomendasi tempat yang cocok sesuai aspek lingkungan.

Perlu diketahui bahwa lokasi yang tidak boleh digunakan untuk usaha sarang burung walet adalah sempadan jalan, sempadan sungai, sepadan pantai, sepadan waduk, sepadan mata air, kawasan hutan raya, cagar alam, suaka marga satwa, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lahan pertanian tanaman holtikultura,  hutan lindung, kawasan resapan air, ekosistem mangrove,  hutan produksi, lingkungan perumahan dan sepanjang jalan nasional dilain tempat ini boleh dibangun untuk sarang burung walet.

Hendra mengatakan bahwa sosialisi terus dilakukan ke kecamatan-kecamatan dengan melibatkan dan mengundang para pelaku usaha sarang burung walet.

“Kami mengajak para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan, yang sesuai dengan persyaratan aspek lingkungan dan tentunya akan kami bantu selama tidak bertentangan dengan aturan hukum,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Anggaran Tapin Turun Rp500 Miliar, Wabup Juanda Tekankan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?