TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar memastikan sanksi administratif terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Desa Lihung, Kecamatan Karang Intan, telah dicabut sejak Februari 2026.
Pencabutan tersebut menjadi titik balik perbaikan pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Saat ini, TPA Cahaya Kencana mulai menerapkan sistem control landfill, yakni metode penimbunan sampah secara terkontrol yang disertai penutupan berkala untuk meminimalisir dampak lingkungan.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengelolaan Sampah pada DPRKPLH Kabupaten Banjar, Rahman Hadi Priyanto, menyampaikan bahwa seluruh kewajiban yang sebelumnya dibebankan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
“Semua yang menjadi kewajiban sudah kami selesaikan tepat waktu sesuai arahan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menyebut, capaian tersebut mendapat perhatian dari pemerintah pusat, bahkan Kabupaten Banjar termasuk daerah yang lebih cepat dalam menyelesaikan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah, termasuk arahan pimpinan daerah yang menekankan penyelesaian persoalan kebersihan secara maksimal.
Ke depan, pengelolaan TPA Cahaya Kencana tidak hanya difokuskan sebagai tempat pembuangan akhir, tetapi juga diarahkan memiliki nilai tambah melalui pengembangan konsep yang lebih produktif.
“Salah satu rencana pengembangan ke depan adalah menjadikan kawasan ini sebagai ecopark,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari sistem konvensional kumpul-angkut-buang menuju pendekatan yang lebih berkelanjutan dan berbasis pengolahan.
Dengan langkah tersebut, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar semakin optimal dan mampu mengurangi dampak lingkungan secara signifikan.