TERAS7.COM – Tak lama lagi Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) akan berubah badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Perubahan ini sendiri menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar.
Tak hanya perubahan badan hukum, struktur organisasi perusahaan pelat merah milik Kabupaten Banjar ini juga akan dilakukan perampingan.
Hal ini disampaikan Direktur Utama (Dirut) PD PBB Banjar Rusdiansyah saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (26/1/2022).
“Meski akan dilakukan perampingan di struktur organisasi direksi PD Pasar. Namun, tidak berpengaruh terhadap efesiensi kinerja dan sistem pelayanan,” bebernya.
Terkait apa saja organisasi struktur yang akan dirampingkan, pihaknya akan membentuk tim kajian terhadap evaluasi kinerja pada pegawai PD Pasar.
“Hasil kajian ini juga turut didampingi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga dalam penyusunan kinerja pegawai nantinya, memang benar-benar efektif dan efesien,” bebernya.
Rusdiansyah mengatakan perampingan ini akan dilaksanakan dalam rangka menyambut perubahan badan hukum PD menjadi Perumda.
“Setelah disahkan menjadi Perumda. Tentu nantinya ada strategi khusus yang akan kita dijalankan. Secara kita masih menunggu pengesahan payung hukum yang baru sebagai Perumda,” katanya.
Perampingan struktur ini lanjut Rusdiansyah tidak akan mengurangi jumlah pegawai yang ada.
“Kita sederhanakan lagi dengan menggabungkan menjadi satu bidang saja sesuai dengan tugas kerjanya,” sebutnya.
Walaupun berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah, Pasar Bauntung Batuah tetap akan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Kalau ditanya masih memberikan kontribusi, ya tentu saja masih. Namun dalam hal ini kewenangan yang dikelola PD Pasar lebih kecil, selebihnya sudah dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.