TERAS7.COM – Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di Tabalong telah ditetapkan menjadi Rp. 3.001.230,04.
Nilai ini lebih tinggi 0,96 persen atau setara Rp 28.597,41 dari upah sebelumnya yakni 2,972,632.63.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tabalong, Faisal Rahman mengatakan, kenaikan UMK tersebut didasari oleh keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/0757/HUM/2021 Tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2022 Provinsi Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan keputusan ini, resmi upah minimum Kabupaten (UMK) Tabalong berada di angka Rp.3.001.230,04 ,” ujarnya, Kamis (2/12/2021)
Menurut Faisal, UMK Tabalong ini sudah lebih tinggi 3,26 persen atau senilai Rp 94.756,72, jika dibandingkan dengan UMP Kalsel.
“Ketentuan di PP 36 Tahun 2021 mewajibkan Upah Minimum Kabupaten lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan kenaikan UMK hanya diperuntukkan bagi mereka yang masa kerjanya dibawah satu tahun
Sedangkan pekerja diatas satu tahun, diharapkan pengupahannya berdasarkan struktur dan skala upah yang dibuat oleh perusahaan.
“Tentunya struktur sekala upah angkanya lebih tinggi dari Upah Minimum yang diperuntukkan pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun,” jelasnya.
Faisal juga menghimbau kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Tabalong agar dapat mematuhi upah minimum tersebut.