Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ungkap Hasil Tersangka MR, 17,63 Sabu Dan 0,58 Ekstasi Diblender
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ungkap Hasil Tersangka MR, 17,63 Sabu Dan 0,58 Ekstasi Diblender

donni riswan
donni riswan 30 November 2021, 18.21
Share
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi hasil penangkapan tersangka (Foto: Doni)
SHARE

TERAS7.COM – Sabu seberat 17,63 dan ekstasi 0,58 gram dimusnahkan dengan cara di blender yang telah berisi air dan daterjen, kemudian dibuang kedalam lubang septic tank oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.


Pemusnahan barang haram tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Sutargo, yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Ketua Kejari, perwakilan Dinas Kesehatan, BNN, kuasa hukum tersangka MR alias Ican serra media pers Tabalong.


Tersangka MR yang merupakan warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, ditangkap Selasa, (9/11/2021) sekitar pukul 15.30 Wita dirumahnya ini disita barang bukti 6 paket klip sabu seberat 17,63 gram dan sebutir ekstasi seberat 05,58 gram.


Dari sabu dan ekstasi ini sisihkan seberat 0,07 gram dan 1 setengah ekstasi seberat 0,2 gram untuk pembuktian di laboratorium POM Banjarmasin.


Selanjutnya disisihkan lagi sabu seberat 0,32 gram dan ekstasi seberat 0,19 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Baca juga :

Padi Hibrida BCA 18 F1 Jadi Harapan Baru Sektor Pertanian Tabalong

Terima Kritik, Dinkes Tabalong Janji Benahi Pelayanan Kesehatan Publik

Bupati Tabalong Tinjau Uji Coba Anjungan Mandiri di RSUD Badaruddin Kasim


“Jadi total keseluruhan sabu yang di musnahkan kali ini, sabu seberat 17,63 dan ekstasi 0,58 gram,” jelas Kasat Narkoba Iptu Sutargo, saat menggelar konferensi pers, di depan ruangan Satresnarkoba Mapolres Tabalong. Selasa,(30/11/2021).


Selanjutnya, Iptu Sutargo juga menyebutkan, pemusnahan barang bukti dalam rangka melaksanakan Pasal 91 Ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan diwajibkan untuk memusnahkan.


“Salah satu tujuan yang sangat penting yaitu menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara,” tuturnya.

You Might Also Like

Padi Hibrida BCA 18 F1 Jadi Harapan Baru Sektor Pertanian Tabalong

Terima Kritik, Dinkes Tabalong Janji Benahi Pelayanan Kesehatan Publik

Bupati Tabalong Tinjau Uji Coba Anjungan Mandiri di RSUD Badaruddin Kasim

Program Bela Tani, Upaya Konkret Tabalong Tingkatkan Ketahanan Pangan

Bupati Tabalong Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Prioritas

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?