Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ungkap Peredaran Narkotika Di Indrasari Martapura, Satresnarkoba Polres Banjar Ciduk 3 Tersangka
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ungkap Peredaran Narkotika Di Indrasari Martapura, Satresnarkoba Polres Banjar Ciduk 3 Tersangka

Rizki Saputera
Rizki Saputera 18 April 2022, 16.12
Share
kasus narkoba 13 april 2022
Dalam semalam, Satresnarkoba Polres Banjar berhasil meringkus 3 tersangka yakni MS (26), MM (27) dan MF (37) pada 13 April 2022 lalu usai mengungkap transaksi narkotika di Jalan Kenanga, Desa Indrasari. Foto : Humas Polres Banjar
SHARE

TERAS7.COM – Dalam semalam, jajaran Satresnarkoba Polres Banjar berhasil menggulung beberapa pelaku penyalahguna narkoba jenis Sabu-Sabu pada Rabu (13/4/2022) yang lalu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji dalam rilis yang diterima pada Senin (18/4/2022).

Pertama adalah tersangka MS (26) warga Desa Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura diringkus Satresnarkoba Polres Banjar sekitar pukul 21.15 Wita di Jalan Kenanga, Desa Indrasari.

“Sebelumnya didapat informasi di lokasi penangkapan MS tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu,” kata Iptu Suwarji.

Saat dilakukan pengembangan di rumah MS, ditemukan 3 paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,22 gram yang disimpan dalam kotak bekas HP yg diletakkan didalam lemari.

Baca juga :

695 Pelanggaran Terekam ETLE, Operasi Zebra Polres Banjar Fokuskan Penegakan Berbasis Teknologi

Dua Anak di Martapura Diduga Dikeroyok Oknum Berseragam Polisi

Satreskrim Polres Banjar Gerebek Toko di Martapura, Ribuan Bagian Satwa Dilindungi Disita

Di lokasi yang sama, tersangka kedua MM (27) warga Desa Indrasari, Kecamatan Martapura juga diringkus saat bertransaksi dengan MS.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba Polres Banjar ditemukan 3 paket plastik klip yang berisi sabu-sabu berat dengan bersih 0,18 gram yang di simpan pelaku di dalam kotak rokok,” terangnya.

Kemudian sambung Iptu Suwarji, kedua tersangka dan barang bukti tangkap tangan di Jalan Kenanga Indrasari ini langsung di bawa ke Satresnarkoba Polres.

Usai diringkusnya kedua tersangka tersebut, Satresnarkoba Polres Banjar melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MF (37) Warga Murung Keraton, Kecamatan Martapura pada pukul 22.30 Wita.

MF sendiri diamankan pihak kepolisian di rumah kontrakannya di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura.

barang bukti 13 april 2022
Daftar barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Banjar pada Rabu (13/4/2022) malam. Foto : Humas Polres Banjar

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka MF oleh anggota Kepolisian ditemukan barang bukti 12 paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,91 gram yang ditemukan di dalam kamar pelaku,” jelas Iptu Suwarji.

Tersangka MS sendiri dijerat dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun.

“Sementara tersangka MM dan MF dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

695 Pelanggaran Terekam ETLE, Operasi Zebra Polres Banjar Fokuskan Penegakan Berbasis Teknologi

Dua Anak di Martapura Diduga Dikeroyok Oknum Berseragam Polisi

Satreskrim Polres Banjar Gerebek Toko di Martapura, Ribuan Bagian Satwa Dilindungi Disita

1.930 Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Diamankan Sebagai Barang Bukti

Bhabinkamtibmas Simpang Empat Raih Penghargaan, Diganjar Satu Unit Sepeda Motor

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?