TERAS7.COM – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI dan arahan resmi Mabes Polri terkait obat syrup yang diduga mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak, personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Asahan melakukan monitoring ke beberapa apotek di Kota Kisaran.
Obat syrup yang dilarang beredar ialah obat yang memiliki kandungan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Kandungan ini diduga memiliki kandungan senyawa berbahaya penyebab GgGAPA pada anak.
“Ini soal obat syrup yang dilarang beredar itu. Kami dari Polres Asahan hanya memberikan himbauan tidak hanya ke apotek tapi ke masyarakat juga,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/2022).
Ia juga menjelaskan, Polres Asahan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan untuk menyampaikan himbauan ini.
“Saat ini, kita sudah mendapatkan perintah dari Kapolri untuk memberikan himbuan kepada seluruh apotek, klinik, praktek mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual mau pun menggunakan obat yang mengandung DEG dan EG,” pungkasnya.
Terakhir, ia menegaskan, Polres Asahan akan terus melakukan monitoring dan menghimbau masyarakat tentang GgGAPA pada anak.