TERAS7.COM – Sebanyak 140 Pambakal yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Bagi Pambakal Terpilih Periode 2021-2027 di Hotel Delima, Kecamatan Kertak Hanyar pada Selasa (6/7/2021).
Kegiatan ini sendiri dibuka oleh Bupati Banjar, Saidi Mansyur didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Syahrialludin secara virtual melalui Zoom Meeting di Command Center Martapura.
Saidi Mansyur kembali mengucapkan selamat atas dilantiknya Pambakal yang kali ini mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa bagi Pambakal terpilih Periode 2021-2027.
“Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini semoga membawa manfaat dan menjadi bekal ilmu Bapak/Ibu sekalian dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa nantinya,” ujarnya.
Saidi Mansyur menjelaskan istilah kata “bekerja bersama” bukanlah berarti “bekerjasama” dan juga agar tidak melakukan kebiasan-kebiasaan yang selama ini dibenarkan, padahal itu salah.
“Kami juga sampaikan terkait istilah kata kebiasaan yang dibenarkan, hampir sama dengan istilah kami bahwa bekerja bersama dengan kata bekerjasama. Jadi pada waktu Kami dilantik menjadi Bupati Banjar, Kami juga menekankan kepada seluruh Kepala SKPD untuk bekerja bersama bukan bekerjasama. Ini perlu kita tekankan begitu pula dengan kata mengikuti kebiasaan yang dibenarkan, karena masih banyak kebiasaan-kebiasaan yang dibenarkan padahal itu salah dilakukan sehingga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada saat kita menjabat,” jelasnya.
Saidi Mansyur terus menekankan istilah kata bekerja bersama bukan bekerjasama, karena bekerja bersama itu adalah salah satu poin yang ditekankan baik itu dari instruksi Bupati Banjar hingga turunannya nanti sampai dinas terkait hingga ke Pemerintah Desa.
Sebelumnya 140 kepala desa terpilih dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Banjar, Saidi Mansyur di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar pada Kamis (2/7/2021).
Para kepala desa atau pembakal tersebut terpilih dalam Pelaksanaan Pilkades serentak di 140 Desa di 19 Kecamatan di Kabupaten Banjar yang digelar pada 24 Mei 2021 yang lalu.
Jumlah calon Kepala Desa yang berpartisipasi pada kegiatan ini 528 calon dengan jumlah TPS yang sudah di siapkan oleh panitia seluruh desa adalah 390 TPS.
Pada Pilkades serentak ini, ditekankan pelaksanaan aturan standar Prokes Covid -19 seperti mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki tempat pencoblosan, memakai masker dan menjaga jarak atau menghindari terjadinya kerumunan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin sendiri berpesan agar Pembakal memperhatikan benar penggunaan Dana Desa (DD) yang diterima dari Pemerintah Pusat.
“Amankan penggunakan dana desa dan prioritaskan seperti yang diamanatkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian juga jangan memberhentikan perangkat desa sesuai keinginan sendiri, karena perangkat desa bekerja hingga usia 60 tahun dan tidak boleh diberhentikan, kecuali melanggar larangan, mengundurkan diri atau meninggal dunia,” pesannya.
Karena menurut Syahrialludin, cukup banyak terjadi gugatan kepada Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai aturan yang berlaku, karena itu ia mewanti-wanti agar hal ini tak terjadi di Kabupaten Banjar.