Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Vonis 4 Bulan Penjara HBA Tidak Memenuhi Syarat Kepala Desa Mataraman
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Vonis 4 Bulan Penjara HBA Tidak Memenuhi Syarat Kepala Desa Mataraman

Heru Pamungkas
Heru Pamungkas 27 Maret 2023, 22.18
Share
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Hafizh Anshari. Foto: Heru_wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com
SHARE

TERAS7.COM – Status HBA yang sebagai Kepala Desa Mataraman saat divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura selama 4 bulan dipenjara dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa.

Dalam keputusan sebelumnya HBA telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Martapura, dikarenakan terbukti menggunakan surat pengganti Ijazah yang tidak absah pada Pilkades Mataraman, Kecamatan Mataraman 2021.

Hal ini disampailan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Hafizh Anshari saat ditemui awak media, Senin (27/03/2023).

”Sebagaimana dalam peraturan yang mengatur tentang Pemerintahan Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 33 menyebutkan persyaratan bahwa kepala desa paling rendah minimal SMP/sederajat,” ungkapnya.

Ia menerangkan apabila keputusan dari pengadilan telah memutuskan bahwa surat yang bersangkutan tidak absah atau tidak sah, maka dari pihaknya akan melakukan proses selanjutnya kepada HBA sebagai Kepala Desa Mataraman.

Baca juga :

Viral Dugaan Pelecehan saat USG, Dokter di Garut Diciduk Polisi

Diduga Cabuli Balita, Pria 45 Tahun di Mataram Diperiksa Polisi

Paket Teror Kepala Babi ke Tempo Dikirim via Ojol, Pengemudi Kini Diperiksa Polisi

”Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat jadi pembakal, sebagaimana ketentuan permendagri nomor 66 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pasal 8 ayat 2 huruf c yaitu tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa ” tuturnya.

Tetapi pihaknya akan terlebih dahulu menunggu penyampaian hasil dari PN Martapura untuk diproses lebih lanjut sebagamana putusannya.

”Oleh karena itu, kami akan memutuskan status HBA sebagai Pembakal Mataraman, diberhentikan atau tidak, menyesuaikan dengan putusan pengadilan terlebih dahulu. Untuk lebih jelas mengenai status Pambakal Mataraman akan di koordinasikan dengan Kementrian Dalam Negeri Dirjen Bina Pemerintahan Desa,” ungkapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memvonis HBA, Terdakwa kasus ijazah palsu pada Pemilihan Pembakal Desa Mataraman, Kecamatan Mataraman Tahun 2021, dengan vonis pidana 4 bulan penjara.

Pembacaan putusan tersebut dibacakan oleh Iwan Gunaedi, selaku Hakim Ketua, didampingi Indra Kusuma Haryanto dan GT Risna Mariana selaku Hakim Anggota PN Martapura.

Terdakwa HBA dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Martapura. Menurut Majelis Hakim terdakwa HBA telah terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.

” Dari pertimbangan Majelis Hakim atas dakwaan yang meringankan dan memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang penggunaan surat palsu oleh terdakwa HBA, maka diputuskan terdakwa dijatuhkan pidana selama 4 bulan penjara,” Pungkas Iwan Gunaedi saat pembacaan putusan.

You Might Also Like

Viral Dugaan Pelecehan saat USG, Dokter di Garut Diciduk Polisi

Diduga Cabuli Balita, Pria 45 Tahun di Mataram Diperiksa Polisi

Paket Teror Kepala Babi ke Tempo Dikirim via Ojol, Pengemudi Kini Diperiksa Polisi

Siasat Kejam Jumran: Bunuh Jurnalis Juwita Pakai Sarung Tangan untuk Hilangkan Bukti

Perkuat Dugaan Rudapaksa Oleh Jumran, Keluarga Juwita Serahkan Bukti Penting ke Penyidik

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?