Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Vonis 4 Bulan Penjara HBA Tidak Memenuhi Syarat Kepala Desa Mataraman
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Vonis 4 Bulan Penjara HBA Tidak Memenuhi Syarat Kepala Desa Mataraman

Heru Pamungkas
Heru Pamungkas 27 Maret 2023, 22.18
Share
WhatsApp Image 2023 03 27 at 22.01.01
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Hafizh Anshari. Foto: Heru_teras7.com
SHARE

TERAS7.COM – Status HBA yang sebagai Kepala Desa Mataraman saat divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura selama 4 bulan dipenjara dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa.

Dalam keputusan sebelumnya HBA telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Martapura, dikarenakan terbukti menggunakan surat pengganti Ijazah yang tidak absah pada Pilkades Mataraman, Kecamatan Mataraman 2021.

Hal ini disampailan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Hafizh Anshari saat ditemui awak media, Senin (27/03/2023).

”Sebagaimana dalam peraturan yang mengatur tentang Pemerintahan Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 33 menyebutkan persyaratan bahwa kepala desa paling rendah minimal SMP/sederajat,” ungkapnya.

Ia menerangkan apabila keputusan dari pengadilan telah memutuskan bahwa surat yang bersangkutan tidak absah atau tidak sah, maka dari pihaknya akan melakukan proses selanjutnya kepada HBA sebagai Kepala Desa Mataraman.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

”Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat jadi pembakal, sebagaimana ketentuan permendagri nomor 66 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pasal 8 ayat 2 huruf c yaitu tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa ” tuturnya.

Tetapi pihaknya akan terlebih dahulu menunggu penyampaian hasil dari PN Martapura untuk diproses lebih lanjut sebagamana putusannya.

”Oleh karena itu, kami akan memutuskan status HBA sebagai Pembakal Mataraman, diberhentikan atau tidak, menyesuaikan dengan putusan pengadilan terlebih dahulu. Untuk lebih jelas mengenai status Pambakal Mataraman akan di koordinasikan dengan Kementrian Dalam Negeri Dirjen Bina Pemerintahan Desa,” ungkapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memvonis HBA, Terdakwa kasus ijazah palsu pada Pemilihan Pembakal Desa Mataraman, Kecamatan Mataraman Tahun 2021, dengan vonis pidana 4 bulan penjara.

Pembacaan putusan tersebut dibacakan oleh Iwan Gunaedi, selaku Hakim Ketua, didampingi Indra Kusuma Haryanto dan GT Risna Mariana selaku Hakim Anggota PN Martapura.

Terdakwa HBA dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Martapura. Menurut Majelis Hakim terdakwa HBA telah terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.

” Dari pertimbangan Majelis Hakim atas dakwaan yang meringankan dan memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang penggunaan surat palsu oleh terdakwa HBA, maka diputuskan terdakwa dijatuhkan pidana selama 4 bulan penjara,” Pungkas Iwan Gunaedi saat pembacaan putusan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Pembanguan RS Tipe D Tetap Berjalan, Dinkes Banjar Membantah: “Dokumen Sudah di Kejari”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?