TERAS7.COM – Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu di gedung paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (27/4/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar mengatakan, penyampaian LKPJ Bupati Labuhanbatu sesuai dengan pasal 69 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan. Sebagaimana telah dibuat dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang-undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Penyampaian ini juga merupakan amanah dari pasal 19 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar menyampaikan, LKPJ ini merupakan kewajiban kepala daerah dalam memenuhi ketentuan pasal 69 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 dan nomor 13 tahun 2019.
“Selanjutnya, kami akan menyampaikan pencapaian kinerja prioritas pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022. Ini akan disampaikan menurut sistematika yang mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 yang meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penegasan untuk pelaksanaan. Urusan desentralisasi secara garis besar dapat dijelaskan bahwa yang disajikan dalam laporan ini adalah pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada APBD tahun anggaran 2022,” pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut, fraksi Golkar Kabupaten Labuhanbatu, PDIP Kabupaten Labuhanbatu, Bulan Bintang Kabupaten Labuhanbatu, Perindo Kabupaten Labuhanbatu, Nasdem Kabupaten Labuhanbatu, dan Gerindra Kabupaten Labuhanbatu yang disampaikan oleh fraksi Nasdem Kabupaten Labuhanbatu Sokon Hilalinur mengusulkan agar DPRD Kabupaten Labuhanbatu membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang LKPJ Bupati Labuhanbatu tahun anggaran 2022.
Ditempat yang sama, fraksi Hanura Kabupaten Labuhanbatu Sahrul Harahap menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Desa (Kades) Pondok Batu Aek Nabara.
Sementara itu, fraksi PAN Kabupaten Labuhanbatu Matnoor Ritonga meminta kepada Pemkab Labuhanbatu untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang berada di terminal Padang Bulan dan eks Pasar Baru.