TERAS7.COM – Seorang pria berinisial TAA alias Andi alias Sule (42), warga jalan Patimura No 30 B, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.
Pria yang diketahui bekerja sebagai PNS tersebut ditangkap atas perbuatannya mencuri satu ekor kambing di jalan Pakis, Gang Keluarga, Lingkungan I, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada tanggal 18 November 2022.
Hal tersebut dibenarkan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Iptu Dian Pranata Simangungsong melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/2022).
Ia juga menjelaskan, awalnya korban bernama Mardiana (47), warga jalan Pakis, Gang Keluarga, Lingkungan I, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan baru pulang kerja.
“Korban mendengar anak kambing miliknya ribut, lalu korban Mardiana mencari keberadaan induk kambing miliknya. Dalam pencarian induk kambing milik Mardiana, tiba-tiba Mardiana melihat pelaku TAA alias Andi alias Sule sedang jongkok dan membawa karung yang tidak jauh dari lokasi induk kambing milik Mardiana yang diikat/digembala,” ungkapnya.
Melihat hal tersebut, sontak korban Mardiana menjerit dengan mengatakan “Maling” berulang kali.
“Mendengar teriakan korban, tetangga korban bernama Ijun Fakri dan Nori Pandana langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Pasca berhasil mengamankan pelaku, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan.
“Saat ini pelaku berinisial TAA alias Andi alias Sule bersama dengan barang bukti berupa 1 ekor kambing, 1 unit sepeda motor Honda Kirana Nopol BK 2166 V (plat dinas), sudah berada di Polres Asahan untuk dilakukan penyelidikan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban Mardiana mengalami kerugian materil sebesar Rp 3 juta,” pungkasnya.