Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Wahai Warga Tanah Bumbu, Urus Akta Kematian Kini Bisa Secara Digital Lewat SIGAP BERAKSI
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Wahai Warga Tanah Bumbu, Urus Akta Kematian Kini Bisa Secara Digital Lewat SIGAP BERAKSI

Tim Redaksi
Tim Redaksi 13 Juni 2026, 17.50
Share
IMG 20260613 174541
Sosialisasi Pencatatan Sipil dan launching SIGAP BERAKSI yang dilaksanakan di 12 kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu. (Foto: MC Tanbu)
SHARE

TERAS7.COM – Warga Kabupaten Tanah Bumbu kini tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit saat mengurus pelaporan kematian dan penerbitan akta kematian. Melalui inovasi SIGAP BERAKSI, layanan tersebut kini dapat diakses secara digital sehingga lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.

Inovasi tersebut diperkenalkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangkaian Sosialisasi Pencatatan Sipil dan launching SIGAP BERAKSI yang dilaksanakan di 12 kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu selama periode Mei hingga Juni 2026.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan kecamatan, Kasi Pemerintahan desa, kader posyandu, serta melibatkan lintas sektor seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, mengatakan SIGAP BERAKSI merupakan singkatan dari Sistem Integrasi Gerak Cepat Pencatatan Kematian Berakselerasi dengan Santunan Kematian Bagian Kesra.

Melalui inovasi tersebut, masyarakat dapat melaporkan peristiwa kematian secara digital melalui sistem berbasis WhatsApp yang mudah diakses.

Baca juga :

Sempurna! Kota Banjarbaru Raih Nilai 100 IKADA 2026, Peringkat Pertama se-Kanreg VIII BKN

Tenang Semua Kebagian! Wali Kota Lisa Serahkan Bonus ke Seluruh Kafilah MTQ Banjarbaru

Perkuat SDM Keagamaan di Balangan, Abdul Hadi Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 535 Santri

“Pemerintah desa, Ketua RT, Rukun Kematian maupun ahli waris dapat langsung melaporkan peristiwa kematian melalui sistem yang telah disediakan. Setelah diverifikasi Disdukcapil, akta kematian dapat diterbitkan dan datanya langsung dimanfaatkan oleh Bagian Kesra untuk proses santunan kematian,” ujarnya.

Menurut Gento, sistem tersebut menjadi penghubung antara pelayanan Disdukcapil dan Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam satu alur pelayanan terpadu.

Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah karena proses pencatatan kematian dan pengajuan santunan dapat berjalan lebih efektif.

“Inovasi ini mampu menyederhanakan proses administrasi, mempercepat pelayanan, menghilangkan duplikasi tahapan, sekaligus meningkatkan kualitas data kependudukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Tanah Bumbu, Agustina Pratiwi, menambahkan bahwa SIGAP BERAKSI merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang terus dikembangkan pemerintah daerah.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi menjadi langkah penting untuk menghadirkan layanan yang lebih responsif dan tepat sasaran bagi masyarakat.

“Melalui inovasi ini, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Harapannya, masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan sipil serta lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan,” katanya.

Selain memperkenalkan SIGAP BERAKSI, Disdukcapil juga memberikan sosialisasi terkait administrasi kependudukan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Melalui kegiatan tersebut, Disdukcapil berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan berbagai pihak terkait dapat semakin kuat sehingga pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat berjalan lebih optimal.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260714 011514
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Permasalahan MBG di Seluruh Indonesia
14 Juli 2026, 06.59
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22

You Might Also Like

Sempurna! Kota Banjarbaru Raih Nilai 100 IKADA 2026, Peringkat Pertama se-Kanreg VIII BKN

Tenang Semua Kebagian! Wali Kota Lisa Serahkan Bonus ke Seluruh Kafilah MTQ Banjarbaru

Perkuat SDM Keagamaan di Balangan, Abdul Hadi Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 535 Santri

Proyek Jalan Lingkar Selatan Jadi Bukti Komitmen Lisa Percepat Pemerataan Pembangunan Banjarbaru

HubFest 2026 Tandai Dimulainya Operasional Trans Saijaan di Kotabaru

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?