TERAS7.COM – Warga Kabupaten Tanah Bumbu kini tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit saat mengurus pelaporan kematian dan penerbitan akta kematian. Melalui inovasi SIGAP BERAKSI, layanan tersebut kini dapat diakses secara digital sehingga lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Inovasi tersebut diperkenalkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangkaian Sosialisasi Pencatatan Sipil dan launching SIGAP BERAKSI yang dilaksanakan di 12 kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu selama periode Mei hingga Juni 2026.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan kecamatan, Kasi Pemerintahan desa, kader posyandu, serta melibatkan lintas sektor seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, mengatakan SIGAP BERAKSI merupakan singkatan dari Sistem Integrasi Gerak Cepat Pencatatan Kematian Berakselerasi dengan Santunan Kematian Bagian Kesra.
Melalui inovasi tersebut, masyarakat dapat melaporkan peristiwa kematian secara digital melalui sistem berbasis WhatsApp yang mudah diakses.
“Pemerintah desa, Ketua RT, Rukun Kematian maupun ahli waris dapat langsung melaporkan peristiwa kematian melalui sistem yang telah disediakan. Setelah diverifikasi Disdukcapil, akta kematian dapat diterbitkan dan datanya langsung dimanfaatkan oleh Bagian Kesra untuk proses santunan kematian,” ujarnya.
Menurut Gento, sistem tersebut menjadi penghubung antara pelayanan Disdukcapil dan Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam satu alur pelayanan terpadu.
Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah karena proses pencatatan kematian dan pengajuan santunan dapat berjalan lebih efektif.
“Inovasi ini mampu menyederhanakan proses administrasi, mempercepat pelayanan, menghilangkan duplikasi tahapan, sekaligus meningkatkan kualitas data kependudukan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Tanah Bumbu, Agustina Pratiwi, menambahkan bahwa SIGAP BERAKSI merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang terus dikembangkan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi menjadi langkah penting untuk menghadirkan layanan yang lebih responsif dan tepat sasaran bagi masyarakat.
“Melalui inovasi ini, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Harapannya, masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan sipil serta lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan,” katanya.
Selain memperkenalkan SIGAP BERAKSI, Disdukcapil juga memberikan sosialisasi terkait administrasi kependudukan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Melalui kegiatan tersebut, Disdukcapil berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan berbagai pihak terkait dapat semakin kuat sehingga pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat berjalan lebih optimal.