Rapat Paripurna ke-17 dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) dan rekomendasi tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kutim tahun anggaran 2020 di Gedung DPRD Kutim. Hadir Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menghadiri undangan Rapat tersebut, Kamis (20/5/2021)
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, dan Sekretaris Dewan Ikhsanuddin Syerpi. Selanjutnya hasil laporan dan rekomendasi LKPJ dibacakan oleh Ketua Pansus LKPj Faizal Rachman.
“Sesuai dengan tugas yang diamanahkan, Pansus LKPj telah melaksanakan dengan diberi waktu dan menggelar rapat secara berkala,” bebernya.
Faizal Rahman yang juga merupakan wakil Fraksi PDI-P menegaskan sesuai dengan Permendagri, tim Pansus LKPj sudah melakukan pengamatan dan mencermati. Hasilnya ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian.
“Penyampaian LKPj belum tepat waktu karena dilakukan terlambat pada 1 April 2021, sehingga ini seharusnya telah matang secara administrasi. Kemudian, penyampaian LKPj oleh kepala daerah kepada DPRD dilakukan satu kali dalam setahun dengan ketentuan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tegasnya.