TERAS7.COM – Samakan Persepsi dan Implementasi Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 53/2023 perubahan dari Pepres Nomor 33/2020 terkait Standar Harga Satuan Regional (SHSR) untuk Perjalanan Dinas (Perjadin) dengan system Lump Sum Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Akhmad Zaky Hafizie yang akan terbang ke Jakarta.
Zaky mengatakan, keberangkatan pihaknya untuk memenuhi undangan pertemuan dengan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluruh Indonesia (ADKASI).
“Untuk menindaklanjuti terkait bagaimana implementasi Perpres Nomor 53 tersebut,” imbuhnya, Senin (02/10/2023).
Ia melanjutkan, di pertemuan tersebut menghadirkan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah pertemuan pihaknya dapat mengetahui gambaran implementasi.
“Sehingga saat melaksanakan kegiatan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan dugaan penyelewengan anggaran kegiatan Perjadin,” bebernya.
Zaky memaparkan, terkait usulan anggaran kegiatan Perjadin DPRD Kabupaten Banjar sebanyak Rp 10 miliar yang sudah diketok dalam rapat paripurna.
DPRD Kabupaten Banjar pada pemberitaan sebelumnya, dikabarkan telah mengusulkan kenaikan atas biaya kegiatan Perjadin pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023.