Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Warga Resah, Komisi III DPRD Kapuas Minta Perizinan BTS Tower Dievaluasi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Warga Resah, Komisi III DPRD Kapuas Minta Perizinan BTS Tower Dievaluasi

Manuparyadi
Manuparyadi 28 Oktober 2021, 11.41
Share
IMG 20211028 WA0029
Bangunan menara BTS Tower milik PT Protelindo yang berada di Kelurahan Selat Hilir Kabupaten Kapuas. (Foto : Manuparyadi)
SHARE

TERAS7.com – Keberadaan Base Transceiver Station (BTS) Tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah mendapat protes keras dari warga setempat, pasalnya keberadaan bangunan menara BTS Tower tersebut dinilai warga dapat mengancam dan membahayakan keselamatan mereka, bukan saja soal terdampak langsung radiasi, tetapi terlebih dikarenakan tidak adanya jaminan pihak perusahaan terhadap hak-hak warga terdampak.


Hal ini kembali disampaikan oleh Fadillah kepada awak media, Fadillah sebagai perwakilan warga terdampak mengatakan, “Bahwa kami warga tetap menolak dan meminta agar bangunan menara BTS Tower milik PT Protelindo segara dibongkar, karena keberadaan bangunan Tower tersebut sudah meresahkan warga dan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, terlebih lagi kami warga sudah selama 12 tahun sejak tower tersebut berdiri, kami tidak pernah mendapatkan perhatian dan jaminan kesehatan, keselamatan, jaminan ganti rugi barang serta pemberian kompensasi dari pihak perusahaan pemilik tower.”


Terkait adanya gejolak warga masyarakat terdampak langsung radiasi menara BTS Tower milik PT Protelindo di Kelurahan Selat hilir mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas Rahmad Jainudin, melalui telpon selulernya Rabu (27/10/2021), ia mengatakan, agar pihak terkait secepatnya melakukan evaluasi keberadaan BTS.

Rakhmad 1
Rahmad Jainudin, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas. (Foto : Istimewa)

“Sesuai dengan regulasi yang ada sepantasnya pihak terkait bisa melakukan evaluasi perijinan seluruh BTS di Kapuas,” timpalnya.


Hal ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi bahan dasar Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi terkait perizinannya. Terlebih keberadaan BTS memang diperlukan masyarakat umum, namun perlu juga diperhatikan hak daerah dan masyarakat, serta kewajiban pihak pengusaha mematuhi regulasi yang ada.

Baca juga :

Komisi II DPRD Kalsel Bahas Perpres 33/2020 bersama DPRD Kabupaten Kapuas

Sejumlah Fraksi DPRD Kapuas Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda RPJPD 2025-2045

Paripurna ke-1 DPRD Kapuas: Penyampaian Raperda RPJPD Tahub Anggaran 2025-2045

“Apabila tidak mematuhi regulasi yang ada serta tidak memperhatikan masyarakat lingkungan BTS, maka seharusnya patut untuk dipertimbangkan keberadaannya, ” kata Rahmad Jainudin.


Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Rahmad Jainudin yang juga Politisi Partai Golkar kembali mengingatkan dan menegaskan, untuk pihak terkait jangan sampai lengah akan ketentuan kewajiban pihak investor yang berada dan melakukan usahanya di Kabupaten Kapuas.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Komisi II DPRD Kalsel Bahas Perpres 33/2020 bersama DPRD Kabupaten Kapuas

Sejumlah Fraksi DPRD Kapuas Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda RPJPD 2025-2045

Paripurna ke-1 DPRD Kapuas: Penyampaian Raperda RPJPD Tahub Anggaran 2025-2045

Kaji Tiru Kabupaten Layak Anak, Pansus III DPRD Kapuas Kuker ke DP3APPKB Surabaya

Sambangi KLHK, Pansus II DPRD Kapuas Bahas Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?