Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Warung Jablay Selama Ramadhan Dilarang Beroperasi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Warung Jablay Selama Ramadhan Dilarang Beroperasi

Muhammad Fikri
Muhammad Fikri 14 April 2021, 15.25
Share
IMG 20210414 WA0000
SHARE

TERAS7.COM – Satpol-PP Kabupaten Balangan, bakal intens melakukan pengawasan dan penegakan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 6 tahun 2005 tentang kegiatan yang menodai bulan ramadhan.

Sebagai bentuk peringatan agar Perda ditaati, Bupati Balangan mengeluarkan surat edaran tentang upaya cipta kondisi dan ketentraman umum dan ketertiban masyarakat, serta toleransi umat beragama.

Menanggapi surat edaran tersebut ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Balangan, Rahmadi Yusni, Di Paringin, Rabu (14/04/2021) menjadi acuan bagi Satpol PP Balangan untuk melakukan pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran Perda yang terjadi.


“Beberapa kegiatan yang dilarang di antaranya membuka warung makan pada siang hari, jangan membunyikan petasan, warung jablay atau warung malam diharapkan tutup,” ucap Rahmadi.


Satpol PP Kabupaten Balangan akan melakukan pengawasan, dan memantau perihal kegiatan tersebut. Terutama pada wilayah yang menjadi tempat-tempat keberadaan warung malam. Di antaranya, pada Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Desa Juai, Desa Lasung Batu, Dahai, dan Paringin.


Apalagi dalam surat edaran yang dikeluarkan, ada poin yang menekankan warung malam atau warung jablay selama bulan Ramadan dilarang buka atau beroperasi.

Selain itu juga adanya arahan untuk saling menghormati dan menghargai serta toleransi selama kegiatan bulan suci Ramadhan.


Belajar dari tahun sebelumnya, jelas Rahmadi, memang pernah ada pelanggaran Perda yang terjadi. Terutama adanya warung makan yang buka pada siang hari. Namun pihaknya melakukan tindakan persuasif dan peneguran, serta pemberian surat peringatan, sehingga warung tersebut ikut taat terhadap Perda yang berlaku.


Tak hanya itu, karena masih masa pandemi Covid-19, dalam surat edaran tersebut juga tertera bagi masyarakat yang berdomisili atau tinggal dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Balangan wajib melaksanakan protokol kesehatan terkait Covid-19 mengacu pada imbauan Bupati Balangan. 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
WhatsApp Image 2026 09 05 at 09.32.47 1024x575 1
Bupati Tanah Bumbu Minta Pejabat Pengawas Pangkas Proses Kerja yang Berbelit
7 September 2026, 16.35
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?