TERAS7.COM – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tak hanya dirasakan kendaraan umum, melainkan juga kepada kendaraan berplat merah atau kendaraan dinas.
Namun, khusus kendaraan dinas yang notabenenya operasional Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya diwajibkan membayar pajak 50 persen atau setengahnya daripada kendaraan umum.
Di Kabupaten Banjar, khusus untuk penerimaan PKB kendaraan dinas, sampai akhir Mei yang tercatat di UPPD Samsat Martapura hanya sebanyak 281 unit, dengan rincian roda 3 sebanyak 7 unit, dan roda 4 sebanyak 97 unit.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli saat ditemui jurnalis wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com di ruang kerjanya. Jumat (03/05/2022).
“Jadi untuk total keseluruhan unit kendaraan dinas yang kena pajak PKB sebanyak 281 unit di Pemkab Banjar,” ujarnya.
Kemudian ia menyebutkan, untuk penerimaan hasil pajak PKB kendaraan dinas Kabupaten Banjar selama 5 bulan terakhir di UPPD Samsat Martapura sebesar Rp 137.723.800.
“Adapun Jumlah penerimaan pajaknya sebesar Rp. 137.723.800 selama 5 bulan terakhir ini,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, Arul mengungkapkan, untuk di Kabupaten Banjar sendiri kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua berjumlah 2.608.
“Jumlah kendaraan dinas 2.608 unit, roda empat 600 unit, roda dua 2.008 unit,” ungkapnya.
Tentunya jumlah kendaraan dinas Kabupaten Banjar yang membayar pajak PKB sangat bertolak belakang jika dibanding jumlah kendaraan dinas milik Kabupaten Banjar yang mencapai 2.608 unit.
Jika dikalkulasikan, maka kendaraan dinas Kabupaten Banjar yang belum membayar pajak PKB di UPPD Samsat Martapura masih ada sebanyak 2.327 unit atau setara 89,2 persen.