Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: 1 Oknum ASN Balangan Terancam di Pecat
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

1 Oknum ASN Balangan Terancam di Pecat

Muhammad Fikri
Muhammad Fikri 18 Juni 2021, 14.25
Share
WhatsApp Image 2021 06 18 at 13.37.55
ASN yang melakukan pelanggaran bisa terancam pemecatan
SHARE

TERAS7.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tak bisa bekerja seenaknya. Salah-salah, sang pegawai bisa dipecat.

Disampaikan oleh Kabid Pembinaan Aparatur dan informasi Kepegawaian, Syaifullah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Balangan, di Paringin Jum’at (18/06/2021) bahwa saat ini seorang oknum ASN/ PNS di kabupaten Balangan terancam diberhentikan atau mendapatkan sanksi akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

WhatsApp Image 2021 06 18 at 13.35.27
Kabid Pembinaan Aparatur dan informasi Kepegawaian, Syaifullah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Balangan

“Sementara ini masih menunggu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah ada putusan tersebut kemudian dibawa ke rapat tim majelis disiplin untuk penjatuhan hukuman disiplinnya, apakah diberhentikan atau di beri sanksi lainnya,” sebut Syaifullah.

Dijelaskan ada sejumlah kriteria yang membuat PNS bisa diberhentikan, seperti pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, pemberhentian karena tidak cakap jasmani/rohani, pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang.

Pemberhentian karena melakukan tindak pidana, pemberhentian karena pelanggaran disiplin, pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara dan pemberhentian karena hal lain.

Baca juga :

Jam Kerja ASN di Kabupaten Banjar Dipangkas Selama Ramadan, Pelayanan Publik?

PPKPP ULM Raih Akreditasi A BKN, Berhak Asesmen ASN hingga JPT Pratama

ASN Kabupaten Banjar Berprestasi Terima SLKS dan Penghargaan Duta KORPRI 2025

Berdasarkan poin-poin tersebut, ada sejumlah kriteria yang membuat oknum ASN / PNS yang diberhentikan secara tidak hormat.

“Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana,” sebutnya.

Sementara itu, salah seorang mahasiswa di Paringin, Martino Albar berharap, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNS/ASN, dengan sanksi-sanksi yang berat mereka dapat menaati aturan tersebut dan tidak melanggarnya.

“Jikalau pegawai pemerintah saja memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakatnya tentu bagaimana mereka bisa memakmurkan masyarakatnya. Terlebih jika ada yang korupsi atau apa tentu yang rugi adalah masyarakat,” jelas Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum disalah satu perguruan tinggi di Kabupaten Balangan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

Jam Kerja ASN di Kabupaten Banjar Dipangkas Selama Ramadan, Pelayanan Publik?

PPKPP ULM Raih Akreditasi A BKN, Berhak Asesmen ASN hingga JPT Pratama

ASN Kabupaten Banjar Berprestasi Terima SLKS dan Penghargaan Duta KORPRI 2025

Bupati Tabalong Ingatkan ASN Bekerja dengan Ikhlas, Bukan Sekadar Formalitas

Bupati Tabalong Tekankan ASN Miliki Kompetensi dan Karakter dalam Melayani Masyarakat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?