Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Komisi III DPRD Banjarbaru Sikapi Polemik Peternakan Babi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Komisi III DPRD Banjarbaru Sikapi Polemik Peternakan Babi

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 14 Mei 2024, 21.56
Share
IMG 20240328 WA0052
Munculnya persoalan peternakan babi di Kota Banjarbaru. Komisi III DPRD Banjarbaru dan Wakil Ketua II DPRD Banjarbaru berikan pendapat terkait hal tersebut. (Foto: Azmi)
SHARE

TERAS7.COM, DPRD BANJARBARU – Munculnya persoalan peternakan babi di Kota Banjarbaru. Komisi III DPRD Banjarbaru dan Wakil Ketua II DPRD Banjarbaru berikan pendapat terkait hal tersebut.

Pemerintah Kota Banjarbaru miliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur peternakan di Kota Banjarbaru.

Atas regulasi itu, Pemko Banjarbaru mempunyai dasar bahwa kawasan yang sekarang ditempati oleh sekelompok peternakan Babi tersebut telah menyalahi aturan. Sebagimana di Perda RTRW, bahwa lokasi Kandang Babi itu masuk dikawasan permukiman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Emi Lasari menerangkan, memang Pemerintah harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk berusaha menurut ekonomi keluarga.

“Memang masyarakat punya hak untuk berusaha, mendapat penghidupan yang layak, karena itu bagian dari satu amanah Undang-undang,” ujarnya pasca rapat paripurna, Selasa (14/5/2024).

Baca juga :

Penanganan Dampak Karhutla Jadi Fokus Emi Lasari dalam Resesnya di Landasan Ulin

Bahaya Asap Karhutla! Emi Minta Pemerintah Peka Terhadap Risiko Kesehatan Relawan dan Warga

Relawan Ujung Tombak Padamkan Karhutla Banjarbaru, Emi Desak Dapur Umum hingga Operasional Dipenuhi

Emi juga menegaskan, dalam berusaha tentu ada aturan-aturan yang harus ditaati maupun dipenuhi, salah satunya yakni tidak bersinggungan dengan Perda Ketertiban Umum dan Perda Tata Ruang.

“Peternakan itu tidak bersinggungan dengan Perda Ketertiban Umum, artinya ada regulasi yang diatur sehingga mereka harus berizin, maka selama mereka berizin itu sah secara aturan,” ucapnya.

“Tetapi kalau mereka tidak berizin yang menjadi persoalan, karena dalam perizinan itu diatur dan ada jarak mereka (peternakan) tidak boleh berdekatan dengan perumahan dan lain sebagainya,” sambungnya.

Emi menjelaskan, dalam perizinan usaha yang berdampak kepada masyarakat, tentunya ada beberapa pertimbangan dan aspek yang harus dipenuhi.

“Usaha yang berpotensi memiliki dampak ke masyarakat, misalnya peternakan Babi, dampaknya seperti bau, limbah, dan lain sebagainya. Itulah yang diatur dalam regulasi berupa produk hukum dalam bentuk Perda,” jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah pun tidak boleh mendiskriminasi terkait usaha masyarakat karena minoritas.

“Jangan kemudian karena minoritas lalu ada diskriminasi, tetapi tentunya para pengusaha juga tidak boleh mengindahkan persoalan aturan Pemerintah yang sudah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD, Kota Banjarbaru, Napsiani Samadi mengatakan, di Kota Banjarbaru tidak ada wacana untuk mengatur secara khusus tentang peternakan Babi.

“Kita tidak bisa terburu-buru membuat aturan baru, yang terpenting adalah peternakan itu harus memenuhi syarat-syaratnya seperti perizinan,” ucapnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Penanganan Dampak Karhutla Jadi Fokus Emi Lasari dalam Resesnya di Landasan Ulin

Bahaya Asap Karhutla! Emi Minta Pemerintah Peka Terhadap Risiko Kesehatan Relawan dan Warga

Relawan Ujung Tombak Padamkan Karhutla Banjarbaru, Emi Desak Dapur Umum hingga Operasional Dipenuhi

Hadapi Karhutla, PAN Banjarbaru Instruksikan Kader Bantu Warga: Jangan Biarkan Mereka Berjuang Sendirian

PANminton Jadi Panggung Kebersamaan PAN Banjarbaru di Momen HUT ke-28 Partai dan HUT ke-81 RI

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?