Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Soal Kudeta Paksa dan Pergantian Ketua, Pegamat: “KPU Banjar Cacat Hukum, KPU Banjarbaru Wajar”
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Soal Kudeta Paksa dan Pergantian Ketua, Pegamat: “KPU Banjar Cacat Hukum, KPU Banjarbaru Wajar”

Tim Redaksi
Tim Redaksi 5 Juli 2024, 19.56
Share
WhatsApp Image 2024 07 05 at 19.54.19
Abdul Muthalib Komisioner KPU Kabupaten Banjar dan Muhammad Rozy Ketua KPU Kota Banjarbaru.
SHARE

TERAS7.COM – Pengamat hukum dan politik Kalimantan Selatan Muhammad Rosyid Ridho turut memberikan komentar menyoroti persoalan Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dan KPU Kota Banjarbaru

Kepada teras7.com, Muhammad Rosyid Ridho mengatakan, bagian pertama soal kudeta pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar, setelah menelaah bagian kronologis dari berita yang diterbitkan sebelumnya, ia menemukan kecacatan, baik secara prosedur maupun hukum.

“Saya menelaah dalam pemberitaan sebelumnya, ada kecacatan prosedur dan hukum, sehingga membuat keputusan dalam rapat pleno pergantian ketua tersebut batal demi hukum,” ujarnya, Kamis (05/07/2024).

WhatsApp Image 2024 07 05 at 18.41.00
Muhammad Rosyid Ridho, Pengamat Hukum dan Politik Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut ia menerangkan, berdasarkan PKPU nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, jalannya rapat pleno mesti dipimpin oleh ketua.

Selain itu, dalam pengagendaan rapat peleno dan poin pembahasan dalam rapat pleno harus, diketahui dan ditandangan secara formal oleh ketua.

Baca juga :

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

PANminton Jadi Panggung Kebersamaan PAN Banjarbaru di Momen HUT ke-28 Partai dan HUT ke-81 RI

Namun, dalam berjalannya rapat tersebut, dari Ketua KPU Kabupaten Banjar sendiri tidak ada dalam rapat karena sedang keluar daerah dan juga ketua tidak mengetahui adanya pembahasan rapat pergantian ketua.

“Sehingga nampak adanya usaha paksa kudeta yang tidak memiliki dasar hukum, ini yang saya maksud cacat prosedur dan cacat hukum,” tegasnya.

apabila proses pergantian ketua KPU Kabupaten Banjar tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan alasan pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar pun tidak beralasan hukum yang cukup jelas dan masuk akal, maka bisa dikatakan proses pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar cacat hukum.

“Ketua KPU Kabupaten Banjar yang dilengserkan bisa melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan DKPP,”terangnya.

Sementara bagian kedua untuk KPU Kota Banjarbaru menurutnya, dalam hukum apapun di Indonesia apabila seseorang telah melakukan kejahatan maka harus menerima hukuman.

Dalam kasus KPU kota Banjarbaru, pabila benar terjadi pelanggaran hukum dan ditetapkan tersangka, maka wajar dan harus ada pergantian ketua serta pemberhentian sebagai komisioner KPU. “Kalau KPU Kota Banjarbaru ini wajar harus diganti apabila benar telah melanggar hukum dan sudah ditetapkan tersangka, tidak hanya itu ia harus diberhentikan sebagai komisioner KPU Kota Banjarbaru dan dihukum sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

PANminton Jadi Panggung Kebersamaan PAN Banjarbaru di Momen HUT ke-28 Partai dan HUT ke-81 RI

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?