Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Perjalanan Dinas Keluar Negeri Pemprov Kaltim Jadi Sorotan, AMPL-KT: Maladministrasi!
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Perjalanan Dinas Keluar Negeri Pemprov Kaltim Jadi Sorotan, AMPL-KT: Maladministrasi!

Tim Redaksi
Tim Redaksi 9 Juli 2024, 21.49
Share
WhatsApp Image 2024 07 09 at 19.05.26
Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan mengungkapkan jika dugaan permasalahan ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan juga ada perbuatan melawan hukum. (Foto: Istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menyoroti Perjalanan Dinas Keluar Negeri (PDLN) oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim.

Para Aktivis AMPL-KT menemukan adanya dugaan PDLN yang dilakukan Pemprov Kaltim pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023 terindikasi tidak sesuai ketentuan.

Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan mengungkapkan jika dugaan permasalahan ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan juga ada perbuatan melawan hukum.

“Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim terkait masalah maladministrasi pada pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak di lengkapi izin yang lengkap,” kata Agus dalam surat yang dikirim ke teras7.com, pada Selasa (09/07/2024).

Agus bilang, pihaknya juga mendapati 6 pelaksana pada Sekretariat Daerah Kaltim yang diduga tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permi dalam kegiatan “elite” tersebut.

Baca juga :

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Lanjut Agus merincikan, 6 pelaksana PDLN itu yakni Sekretaris Daerah (Pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 kali Pelaksana PDLN 2022 dan 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi (2 kali Pelaksana PDLN 2022 dan 2023), Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (Pelaksana PDLN 2023).

Apalagi kata Agus, dugaan maladministrasi PDLN ini juga melenceng dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 4.

“Disitu dinyatakan bahwa ‘Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dariPresiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri’,” ungkapnya.

Lalu PDLN Sekretariat Daerah Kaltim ini juga tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki okumen administrasi Perjalanan Dinas.”

Kemudian juga pada Pasal 10 ayat (2) huruf b. dan huruf d. menyatakan bahwa “Dokumen administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: (b) surat persetujuan Perjalanan Dinas; (d) Exit Permit”.

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 25 ayat (7) menyatakan bahwa “Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas. Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas,Surat persetujuan Perjalanan Dinas, Paspor Dinas yang masih berlaku,Exit Permit dan Visa untuk Negara tertentu.

Dengan adanya dugaan permasalahan ini, Agus menyatakan jika AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya berencana akan turun ke jalan untuk berunjuk rasa dan mendesak Pj Gubernur Kaltim untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang diduga melakukan PDLN tidak sesuai prosedur tersebut.

”AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Kami akan melakukan unjukrasa minggu ini, mendesak Pj Gubernur untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?