TERAS7.COM – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menyoroti Perjalanan Dinas Keluar Negeri (PDLN) oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim.
Para Aktivis AMPL-KT menemukan adanya dugaan PDLN yang dilakukan Pemprov Kaltim pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023 terindikasi tidak sesuai ketentuan.
Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan mengungkapkan jika dugaan permasalahan ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan juga ada perbuatan melawan hukum.
“Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim terkait masalah maladministrasi pada pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak di lengkapi izin yang lengkap,” kata Agus dalam surat yang dikirim ke teras7.com, pada Selasa (09/07/2024).
Agus bilang, pihaknya juga mendapati 6 pelaksana pada Sekretariat Daerah Kaltim yang diduga tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permi dalam kegiatan “elite” tersebut.
Lanjut Agus merincikan, 6 pelaksana PDLN itu yakni Sekretaris Daerah (Pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 kali Pelaksana PDLN 2022 dan 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi (2 kali Pelaksana PDLN 2022 dan 2023), Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (Pelaksana PDLN 2023).
Apalagi kata Agus, dugaan maladministrasi PDLN ini juga melenceng dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 4.
“Disitu dinyatakan bahwa ‘Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dariPresiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri’,” ungkapnya.
Lalu PDLN Sekretariat Daerah Kaltim ini juga tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki okumen administrasi Perjalanan Dinas.”
Kemudian juga pada Pasal 10 ayat (2) huruf b. dan huruf d. menyatakan bahwa “Dokumen administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: (b) surat persetujuan Perjalanan Dinas; (d) Exit Permit”.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 25 ayat (7) menyatakan bahwa “Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas. Surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas,Surat persetujuan Perjalanan Dinas, Paspor Dinas yang masih berlaku,Exit Permit dan Visa untuk Negara tertentu.
Dengan adanya dugaan permasalahan ini, Agus menyatakan jika AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya berencana akan turun ke jalan untuk berunjuk rasa dan mendesak Pj Gubernur Kaltim untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang diduga melakukan PDLN tidak sesuai prosedur tersebut.
”AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Kami akan melakukan unjukrasa minggu ini, mendesak Pj Gubernur untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.