Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kesal Dituduh Mencuri, Pemuda di Kotabaru Aniaya Nelayan Paruh Baya Pakai Balok Ulin
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kesal Dituduh Mencuri, Pemuda di Kotabaru Aniaya Nelayan Paruh Baya Pakai Balok Ulin

Daeng Paleppi Orogen
Daeng Paleppi Orogen 3 September 2024, 18.30
Share
IMG 20240903 WA0035
SY resmi ditahan di Polres Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan terhadap pelaku SY akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. (foto: Dok Humas Polres Kotabaru)
SHARE

TERAS7.COM – Pada Senin (26/08/2024) lalu, telah terjadi kasus penganiayaan berat di Jalan Nelayan RT 001 RW 001, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kejadian ini melibatkan korban berusia 67 tahun bernama HR, seorang nelayan, dan pelaku berusia 20 tahun bernama SY. Kejadian berlangsung di depan sebuah warung yang terletak di dekat rumah korban. Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kotabaru.

Korban, HR, adalah seorang nelayan berusia 67 tahun yang tengah pulang bersama anaknya. Ia dikenal sebagai sosok yang akrab di lingkungan sekitar.

Di sisi lain, pelaku, SY, merupakan pemuda 20 tahun yang terlibat dalam kasus ini. Menurut informasi, SY diduga melakukan pencurian sebelumnya yang memicu pertengkaran antara keduanya.

Kronologi kejadian hingga penganiayaan disampaikan Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto menyatakan, motif kejadian ini diduga karena pelaku merasa emosi setelah tertuduh mencuri aki milik korban.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

HubFest 2026 Tandai Dimulainya Operasional Trans Saijaan di Kotabaru

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

“Pada pukul 16.30 Wita, HR bersama anaknya berhenti di depan warung. Lantas HR menanyakan SY tentang aki miliknya yang hilang. SY yang merasa emosi mendorong HR dan terjadilah perkelahian. Anak korban, yang menyaksikan kejadian tersebut, segera turun dari motor untuk melerai perkelahian. Setelah situasi tampak tenang, anak korban kembali ke rumah,” bebernya.

Tak lama kemudian, SY datang kembali dengan balok ulin dan memukul HR. Perlawanan korban tidak berhasil, dan pelaku terus memukul hingga korban terluka parah.

Akibat penganiayaan ini, HR mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit. Pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu balok ulin, sebatang bambu yang patah, dan satu helai baju berwarna hijau muda.

Barang bukti ini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut untuk mendukung kasus ini di pengadilan.

“Saat ini, SY resmi ditahan di Polres Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan terhadap pelaku SY akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun karena perbuatannya yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” tegas Kasi Humas.

Tanggapan dari pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.

Polres Kotabaru berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Mereka melakukan berbagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan insiden serupa dapat dicegah dan masyarakat merasa lebih aman.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

HubFest 2026 Tandai Dimulainya Operasional Trans Saijaan di Kotabaru

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

GOW Kotabaru dan Persit Kodim 1004 Bahas Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?