TERAS7.COM – Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola) menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus curanmor, yang beberapa pekan lalu sering terjadi di wilayah kabupaten yang berjuluk Bumi Ije Jela ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat itu, diungkapkan sebanyak 7 Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola.
Para pelaku yang berhasil ditangkap di antaranya berinisial MY (35), AD (38), MA (45), BH (42), AS (30), DS (33), dan MM 35,
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. dalam press release yang diwakilkan kepada Waka Polres Batola Kompol Letjon Simanjorang, S.H, pada Jumat (8/11/2024), mengatakan, MY dan AD warga Kecamatan Matraman Kabupaten Banjar merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Mereka beraksi di wilayah sekitar Kecamatan Marabahan dan Kecamatan Cerbon. Dari aksinya di 6 TKP, hasil curian ranmor dijual kepada pelaku MA dan BH yang juga warga Matraman Kabupaten Banjar.
“Sedangkan pelaku AS, DS dan MM melakukan curanmor di wilayah Kecamatan Anjir muara Kabupaten Batola,” beber Kasat Reskrim Polres Batola AKP Morris Widhi Harto, S.I.K melalui KBO Sat Reskrim Polres Batola IPDA Rifai Sutanto, SH.
Terungkapnya kasus Curanmor di Batola tersebut setelah Tim opsnal Sat Reskrim Polres Batola mencurigai pelaku ketika akan diminta keterangan, pelaku melakukan perlawanan melarikan diri dari Marabahan menuju Arah Banjarmasin. Saat t dikejar oleh petugas pelaku MY dan AD meninggalkan sepeda motornya di wilayah desa Gampa Asahi Kecamatan Rantau Badauh, selanjutnya lari ke persawahan sempat masuk hutan belantara selama 1 malam.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, S.I.K, terus melakukan pencarian terhadap pelaku menggunakan Dron dan Anjing Pelacak, hingga akhirnya pada pagi hari (5/11) ketika kedua Pelaku mencari bantuan untuk melanjutkan pelariannya ke Banjarmasin, masyarakat yang curiga dengan pelaku menginfokan petugas. sehingga akhirnya Pelaku MY dan DS berhasil ditangkap oleh petugas di Wilayah Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola.
Sedangkan 3 orang Pelaku AS, DS dan MM, yang beraksi di wilayah Kecamatan Anjir Muara dan Anjir parsar adalah kelompok berbeda dan telah ditangkap terlebih dahulu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Penyidik Sat Reskrim berhasil menyita 1 unit ranmor yang digunakan pelaku, serta sarana pelaku Kunci Leter T, dan 5 unit ranmor hasil curian.
Modus operandi pelaku di antaranya mendekati sepeda motor yang tidak terkunci stang, selanjutnya diambil dengan cara didorong ketempat agak jauh dan sepi.
“Selanjutnya pelaku menggunakan Kunci leter T setelah berhasil menghidupkan mesin pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut,” terang Rifai Sutanto.
Kendati kasus curanmor di wilayah Batola telah berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Batola, Kasi Humas polres Batola Iptu Marum mengimbau masyarakat agar tetap waspada di dalam mengamankan barang miliknya.
“Agar memarkir kendaraan miliknya di tempat yang mudah dipantau, dan pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang, serta menambah kunci pengaman pada kendaraan sebagai upaya pencegahan,” pungkas Iptu Marum.