Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pj Sekdakab Banjar Tidak Bisa Komentar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pj Sekdakab Banjar Tidak Bisa Komentar

Rizki Saputera
Rizki Saputera 8 Mei 2019, 13.56
Share
SHARE

TERAS7.COM – Beberapa waktu terakhir, Diskominfo Kabupaten Banjar diterpa berbagai persoalan, sebelumnya Kepala Diskominfo Kabupaten Banjar, Farid Soufyan sekitar 2 jam di mintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, tepatnya di ruangan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar Tri Taruna F.

Kedatangan Farid Soufyan, dalam hal melakukan klarifikasi dan pemberian keterangan, mengenai anggaran SKPD yang ia pimpin, yang menurut pihak Kejari Kabupaten Banjar ada hal hal yang diduga tidak realistis.

“Iya benar, hari ini (kemarin-red) kita sudah melakukan pemanggilan kepada Kepala Diskominfo Kabupaten Banjar untuk klarifikasi dugaan penggunaan program anggaran pertanggungjawaban, sementara ini kita tunggu dulu hasil penyelidikan, dan nanti akan kita sampaikan kepada kawan-kawan media,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar, Tri Taruna F.

Terbaru, terkait tidak adanya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Banjar / Radio Suara Banjar, pihak Pemerintah Kabupaten Banjar juga belum ada yang bisa memberikan keterangan.

I Gusti Nyoman Sudiana

Penjabat Sekdakab Banjar I Gusti Nyoman Yudiana belum bisa berkomentar terkait radio

Bahkan Penjabat Sekdakab Banjar I Gusti Nyoman Yudiana, saat di konfirmasi oleh teras7.com menyatakan, ia tidak bisa memberikan komentar, karena ia baru menjabat, belum tahu duduk perkaranya.

Baca juga :

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Sebelumnya, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Banjar DR Eddy Elminsyah Jaya juga menyatakan hal serupa, dirinya belum bisa memberikan keterangan dikarenakan baru menduduki kursi Kabid baru bulan maret 2019 tadi.

Sedangkan kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yang lama, Heru Pitaya, menyatakan ia sekarang menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo, sehingga tidak berani melampaui wewenang kabid baru.

“Maaf pak ulun sekretaris jadi kada wani melampaui wewenang sidin, mohon maaf mas lah,” tulisnya

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Dr. H. Ahmad Syaufi, SH, MH selaku Wakil Ketua KPID Kalsel menyatakan, izin prinsip yang dimiliki oleh RSPD Kabupaten Banjar (Radio Suara Banjar-red), tidak berlaku. Karena Ijin prinsipnya sudah habis.

radio
RSPD Kabupaten Banjar dinyatakan KPID tidak memiliki IPP tetap untuk lakukan siaran

“Menurut Undang Undang Penyiaran tidak boleh bersiaran, karena pada dasarnya IPP prinsip itu berlaku 1 tahun untuk uji coba siaran,” tegasnya.

Dengan kondisi seperti saat ini, RSPD Kabupaten Banjar yang masih melakukan siaran, tetapi izin prinsipnya tidak berlaku, menurut Syaufi, hal itu sudah termasuk pelanggaran.

Saat ditanyakan apakah KPID Kalsel pernah memberi surat teguran bagi para pelanggar aturan, termasuk kepada RSPD Kabupaten Banjar, Syaufi menyatakan pihaknya tidak mempunyai wewenang memberikan teguran, karena itu menjadi ranah Kementerian Kominfo.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik pada Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa, setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8), Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk penyiaran televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.

Namun berdasarkan dari pemaparan Komisioner KPID Kalsel, Saufi, RSPD Kabupaten Banjar tidak pernah melakukan pengurusan lagi untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap dari kementerian.

Tidak berlakunya lagi izin siaran untuk RSPD Kabupaten Banjar, dipertegas oleh staff KPID Kalsel Bidang Perizinan Novi Susanti.

“Itu izinnya sampai proses IPP Prinsip saja, dia (RSPD Kabupaten Banjar –red) tidak melanjutkan lagi ke IPP Tetap, sampai IPP prinsipnya mati, kalau izin prinsip habis tidak boleh bersiaran pak,” terang Novi Susanti.

Dengan menggelontorkan dana APBD ke kegiatan yang tidak ada dasar hukumnya, bahkan menurut Badrul, cenderung kegiatan tersebut melanggar hukum (melakukan siaran tanpa ada izin siaran), maka dana yang di pergunakan juga bisa di katakan menyimpang.

“Pihak terkait yang memiliki kewenangan harus bisa menjelaskan persoalan legalitas ini dengan mengacu aturan yang ada, sehingga terang benderang persoalan RSPD ini , karena ini akan menimbulkan polemik tidak sehat dan edukatif bagi publik. Jika selama ini boleh melakukan siaran legalitas yang dipergunakan berupa apa sehingga ada anggaran daerah yang harus terserap. Era keterbukaan dan pencerahan terhadap publik berfungsi untuk hindari bola liar yang berujung dugaan negatif, sedangkan RSPD menyampaikan berita atau informasi yang benar untuk kemajuan daerah di pelbagai lini kehidupan,” ucapnya.

WhatsApp Image 2019 05 08 at 13.49.42
Berdasarkan Sirup Kabupaten Banjar dengan RUP 19394680 Diskominfo menganggarkan Belanja Pemancar Radio sebesar Rp. 300 juta

Pada tahun 2019 ini saja, untuk dana Diskominfo yang akan di serap pada kegiatan RSPD Kabupaten Banjar, berdasarkan Sirup Kabupaten Banjar dengan RUP 19394680 Belanja Pemancar Radio sebesar Rp. 300 juta metode tender cepat dengan waktu pemilihan Februari 2019.

Kemudian ada juga tercantum, belanja izin siar radio sebesar Rp.150 juta nomor RUP 19394679, metode pengadaan langsung dengan waktu pemilihan Januari 2019.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
7 Reviews 7 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Bongkar Kasus Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka

Duta Digital Jalin Kerjasama Dengan Radio Suara Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?