Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Izin RSPD Kabupaten Banjar Tidak Berlaku Lagi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Izin RSPD Kabupaten Banjar Tidak Berlaku Lagi

Rizki Saputera
Rizki Saputera 7 Mei 2019, 18.20
Share
DCIM3736 scaled
RSPD Kabupaten Banjar ternyata tidak memiliki IPP Tetap untuk bersiaran
SHARE

TERAS7.COM – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, setiap pelaku penyiaran baik pemerintah maupun swasta wajib mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Siaran Radio (ISR).

Dr.  H. Ahmad Syaufi, SH,  MH selaku Wakil Ketua KPID Kalsel menyatakan, izin prinsip yang dimiliki oleh RSPD Kabupaten Banjar (Radio Suara Banjar-red), tidak berlaku. Karena Ijin prinsipnya sudah habis.

“Menurut Undang Undang Penyiaran tidak boleh bersiaran, karena pada dasarnya IPP prinsip itu berlaku 1 tahun untuk uji coba siaran,” tegasnya.

WhatsApp Image 2019 05 07 at 17.45.19
Wakil Ketua KPID Kalsel Dr. H. Ahmad Syaufi, SH, MH

Dengan kondisi seperti saat ini, RSPD Kabupaten Banjar yang masih melakukan siaran, tetapi izin prinsipnya tidak berlaku, menurut Syaufi, hal itu sudah termasuk pelanggaran.

Saat ditanyakan apakah KPID Kalsel pernah memberi surat teguran bagi para pelanggar aturan, termasuk kepada RSPD Kabupaten Banjar, Syaufi menyatakan pihaknya tidak mempunyai wewenang memberikan teguran, karena itu menjadi ranah Kementerian Kominfo.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  11  Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik pada Pasal  10 ayat 1 disebutkan bahwa, setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8), Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk penyiaran televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.

Namun berdasarkan dari pemaparan Komisioner KPID Kalsel, Saufi, RSPD Kabupaten Banjar tidak pernah melakukan pengurusan lagi untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap dari kementerian.

WhatsApp Image 2019 05 07 at 13.00.07
Data dari KPID Kalsel menyebutkan RSPD Kabupaten Banjar baru sebatas izin prinsip dan sudah tidak berlaku lagi

RSPD Kabupaten Banjar dari data yang dimiliki oleh KPID Kalsel, hanya mengantongi IPP Prinsip No : 213/KEP/M.KOMINFO/05/2011 , yang berarti pada tahun 2012 izin tersebut kadaluwarsa.

Hal ini di pertegas pada  Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 18      Tahun 2016 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, di BAB VI Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran pada Pasal 42 ayat 1, Izin Prinsip berlaku selama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi. Pada ayat 2, ditegaskan bahwa,  Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.

Tidak berlakunya lagi izin siaran untuk RSPD Kabupaten Banjar, dipertegas oleh staff KPID Kalsel Bidang Perizinan Novi Susanti.

“Itu izinnya sampai proses IPP Prinsip saja, dia (RSPD Kabupaten Banjar –red)  tidak melanjutkan lagi ke IPP Tetap,  sampai IPP prinsipnya mati, kalau izin prinsip habis tidak boleh bersiaran pak,” terang Novi Susanti.

Sementara itu ketika di datangi ke Diskominfo Kabupaten Banjar, Kepala Diskominfo Banjar, Farid Soufyan, tidak berada di tempat, termasuk Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik DR Eddy Elminsyah Jaya yang juga dikatakan sedang berada di luar.

Saat di konfirmasi melalui telpon, DR Eddy menyatakan dirinya adalah pejabat baru, yang menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang yang mengurusi RSPD Kabupaten Banjar, sehingga ia belum bisa memberikan penjelasan lebih dalam, karena baru satu bulanan menjabat.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Banjar, Heru Pitaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, menolak ditelpon untuk di wawancara. Melalui Whatsup, Heru Pitaya menyatakan ia sekarang menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo, sehingga tidak berani melampaui wewenang kabid.

“Maaf pak ulun sekretaris jadi kada wani melampaui wewenang sidin, mohon maaf mas lah,” tulisnya.

Menurut salah satu pengamat hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif, apabila sebuah organisasi dalam hal ini RSPD Kabupaten Banjar, kalau tidak mempunyai izin resmi sesuai aturan yang berlaku, kemudian di berikan gelontoran dana dari anggaran pemerintah daerah, maka bisa dikatakan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sah, illegal.

“Kalau RSPD Kabupaten Banjar tidak ada izin, harusnya tidak boleh beraktivitas apalagi ada pengadaan peralatan, atau apapun itu namanya,”

DCIM3737
Meskipun tidak punyai IPP tetap namun RSPD Kabupaten Banjar hampir tiap tahun dapat gelontoran dana untuk peralatan dari Diskominfo Kabupaten Banjar

Dengan menggelontorkan dana APBD ke kegiatan yang tidak ada dasar hukumnya, bahkan menurut Badrul, cenderung kegiatan tersebut melanggar hukum (melakukan siaran tanpa ada izin siaran), maka dana yang di pergunakan juga bisa di katakan menyimpang.

“Pihak terkait yang memiliki kewenangan harus bisa menjelaskan persoalan legalitas ini dengan mengacu aturan yang ada, sehingga terang benderang persoalan RSPD ini , karena ini akan menimbulkan polemik tidak sehat dan edukatif bagi publik. Jika selama ini boleh melakukan siaran legalitas yang dipergunakan berupa apa sehingga ada anggaran daerah yang harus terserap. Era keterbukaan dan pencerahan terhadap publik berfungsi untuk hindari bola liar yang berujung dugaan negatif, sedangkan RSPD menyampaikan berita atau informasi yang benar untuk kemajuan daerah di pelbagai lini kehidupan,” ucapnya.

sirup 2019

Pada tahun 2019 ini saja, untuk dana Diskominfo yang akan di serap pada kegiatan RSPD Kabupaten Banjar, berdasarkan Sirup Kabupaten Banjar dengan RUP 19394680 Belanja Pemancar Radio sebesar Rp. 300 juta metode tender cepat dengan waktu pemilihan Februari 2019.

WhatsApp Image 2019 05 08 at 13.49.46
Diskominfo Kabupaten Banjar berdasar SIRUP tahun 2019 menganggarkan belanja Rp. 300 juta untuk pemncar radio

Kemudian ada juga tercantum, belanja izin siar radio sebesar Rp.150 juta nomor  RUP 19394679, metode pengadaan langsung dengan waktu pemilihan Januari 2019.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

RIPS 2025–2045 Resmi Dibahas, Kabupaten Banjar Fokus Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Top! Kabupaten Banjar Peringkat 1 Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi se-Indonesia

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?