Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pandangan Pegiat Demokrasi Atas Keputusan KPU!
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pandangan Pegiat Demokrasi Atas Keputusan KPU!

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 25 November 2024, 22.46
Share
WhatsApp Image 2024 11 25 at 22.45.19
Edy Ariansyah Pegiat Demokrasi. Foto: Ist
SHARE

TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Terkait dengan keputusan ini beberapa elemen masyarakat yang mengatasnamakan Akademi Bangku Panjang Mingguraya, Akademi Literasi Banjarbaru, dan Akademi Jurnalistik Banjarbaru menerbitkan pernyataan sikap yang dimuat oleh salah satu media masa.

Kelompok-kelompok tersebut memberikan pernyataan sikap terkhusus ketentuan yang tertera pada angka 5) dan 6) pada BAB V Penghitungan Suara: B) Pelaksanaan; d) Kategori Suara Sah dan Tidak Sah; yang berbunyi: “5) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah” dan “6) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak dibatalkan.”

Pegiat Demokrasi Edy Ariansyah memberi pandangan, bahwa keputusan KPU tentang pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara tersebut tidak ada masalahnya. Keputusan tersebut sudah sangat jelas dan terang yang menjadi pedoman teknis bagi jajaran penyelenggara pemilihan.

“Keputusan KPU terkait pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara berkenaan dengan pemilihan di Banjarbaru tidak ada yang menjadi masalah,” ujarnya.

Baca juga :

PANminton Jadi Panggung Kebersamaan PAN Banjarbaru di Momen HUT ke-28 Partai dan HUT ke-81 RI

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Bawaslu Bersama ULM, Kawal Demokrasi Era Digital

Edy menjelaskan, ketentuan pada angka 5) dalam keputusan KPU tersebut berlaku untuk penentuan keabsahan suara saat penghitungan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024.

 “Kondisi pemilihan di Banjarbaru salah satu pasangan calon telah dibatalkan, bukan salah satu calon. Berbeda klausul ‘salah satu pasangan calon’ dengan klausul ‘salah satu calon’. Penentuan keabsahan suara pada pemilhan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru berlaku salah satunya ketentuan sebagaimana angka 5) keputusan KPU tersebut,” jelasnya.

Pegiat Demokrasi yang telah malang melintang menjadi penyelenggara Pemilu ini menambahkan penjelasnya. Menurutnya, berkenaan dengan substansi ketentuan angka 6) dalam keputusan KPU tersebut tidak relevan dengan kondisi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Banjarbaru saat ini.

Hal tersebut, karena pembatalan oleh KPU Kota Banjarbaru bukan pembatalan ‘salah satu calon’ dalam pasangan calon melainkan pembatalan ‘pasangan calon’.

“Pemberlakuan ketentuan angka 6) pada keputusan KPU nomor 1774 tersebut tidak berlaku untuk penentuan keabsahan suara dalam penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Banjarbaru dengan kondisi saat ini. Ketentuan angka 6) tersebut salah satunya berlaku, seperti kondisi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Provinsi Lampung saat ini, yang dimana calon Wakil Walikota nomor urut 2 Qomaru Zaman yang merupakan calon wakil dari Wahdi Siradjuddin yang telah dibatalkan oleh KPU Kota Metro. Jadi tidak relevan untuk kondisi pemilihan di Kota Banjarbaru saat ini,” terangnya.

“Sebagai pemilih, kita penting kritis dalam memahami setiap persoalan. Setiap informasi penting dipilah kebenarannya dan dipahami sebaik-baiknya. Mari kawal pemiihan secara demokratis dan berpartisipasi secara positif,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love2
Cry1
Sad0
Happy0
Angry1
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15

You Might Also Like

PANminton Jadi Panggung Kebersamaan PAN Banjarbaru di Momen HUT ke-28 Partai dan HUT ke-81 RI

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Bawaslu Bersama ULM, Kawal Demokrasi Era Digital

Muscab, Partai Demokrat Tanbu Buka Pendaftaran Calon Ketua

Pendaftaran Ditutup! Ini 3 Bakal Calon Kandidat Rektor ULM

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?