TERAS7.COM – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Banjar (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar penyuluhan hukum pertanahan tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Peralihan Hak Atas Tanah dan Pemilikan, Penguasaaan, Penggunaan, Pemanfaatan Tanah tahun 2024.
Turut hadir dalam kegiatan ini sekaligus menjadi narasumber perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yakni Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhammad Anshari, dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Tri Ismanto, serta perwakilan masyarakat.
Adapun tujuan dari diadakan penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan tanah yang baik dan legal.
“Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur dan peraturan yang berlaku, sehingga dapat menghindari sengketa tanah dan memaksimalkan manfaat dari tanah yang dimiliki,” ujar Anshari.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban yang melekat pada kepemilikan tanah, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan ruang secara bijaksana dan berkelanjutan.