Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polisi Sita Belasan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polisi Sita Belasan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Tim Redaksi
Tim Redaksi 6 Januari 2025, 21.15
Share
image 7
Adapun barang bukti yang berhasil disita Polda Jawa Tengah yakni sabu-sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 pil ekstasi. (Foto: Tribrata News/Halo Semarang)
SHARE

TERAS7.COM – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang di kawasan Kota Semarang.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil disita Polda Jawa Tengah yakni sabu-sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 pil ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes. Pol. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan warga Surabaya masing-masing berinisial RT (39) dan MIA (31).

Pengungkapan bermula ketika kepolisian mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Pontianak menuju Semarang dengan menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

Kedua tersangka ini berangkat dari Surabaya menuju Pontianak pada Minggu (22/12/2024) lalu dan sampai di Pelabuhan Tanjung Emas pukul 21:00 WIB menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Kemudian pada Senin (24/12/2024), kedua tersangka menginap di Hotel Mahkota Pontianak.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Lalu satu pekannya, kedua tersangka dilaporkan menerima satu kardus warna coklat berisi narkotik jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang berada di tepi Gang Gajahmada 21 Pontianak.

“Setelah tersangka menerima kardus langsung dibongkar berisi 13 paket sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi. Lalu barang haram itu dimasukkan ke dalam dinding pintu belakang sebanyak dua paket dan delapan paket sabu-sabu. Dua bungkus ekstasi berada di samping kanan dan saty paket sabu di bawah dashboard stir,” ujarnya, dilansir dari Tribrata News, Senin (06/01/2025).

Setelah barang bukti selesai disembunyikan, tersangka kemudian berangkat dari pelabuhan DWI KORA Pontianak dengan menggunakan Mobil.

Lalu pada Kamis (02/01/2025) sekitar pukul 12:30 WIB, kedua tersangka langsung diamankan setelah turun dari Kapal Dharma Kartika di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang oleh Tim dari Subdit 1 dibantu oleh Polsek KP3.

“Keterangan RT narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi didapat dari orang yang tidak dikenal pada saat berada di Pontianak atas perintah DK (daftar pencarian orang). Dari pengakuan RT, rencananya narkotika akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada seseorang atas perintah DK,” jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini kedua tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan palinh lama 20 tahun,” tukasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Pembanguan RS Tipe D Tetap Berjalan, Dinkes Banjar Membantah: “Dokumen Sudah di Kejari”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?