TERAS7.COM – Warga Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara, mengeluhkan adanya aktifitas lalu lintas angkutan kelapa sawit dari salah satu perusahaan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum yang pada akhirnya berdampak pada kerusakan jalan.
Mahyudin, selaku warga Desa Bintang Ara mengungkapkan pihaknya bersama aparat desa sudah melaporkan masalah ini ke manajemen perusahaan tersebut termasuk juga untuk meminta kompensasi dan tanggungjawab akibat dari angkutan sawit.
“Akibat angkutan sawit kualitas jalan desa makin menurun dan seharusnya ada kompensasi untuk desa,” ungkap Mahyudin, Sabtu.
Pihak desa pun sudah melayangkan surat terkait permasalahan ini ke perusahaan sawit tersebut agar dapat perhatian lebih dan bisa ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Seksi Perlindungan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Tabalong menindaklanjuti laporan warga Desa Bintang Ara terkait Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan tersebut yang masuk kawasan hutan.
Kelapa sawit yang sudah ditanami sekitar 10 tahun lebih setelah dioverlay dengan peta kawasan hutan dan usul TORA luas lahan tersebut hingga 3,1 hektare termasuk pada fungsi Hutan Produksi Konversi (HPK).
“Memang hasil overlay lahan tersebut masuk kawasan hutan produksi konversi,” jelas Khairil dari Seksi Linhut KPH Tabalong.
Selanjutnya sesuai dengan PerMenLHK Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 301, Badan Usaha atau Perseorangan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan dan memiliki Izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan kelapa sawit.
Sebelum pemberlakuan, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.
Wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tiga tahun sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku.