Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pria 44 Tahun Ditangkap di Batola, Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pria 44 Tahun Ditangkap di Batola, Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu

Teras 7 Official
Teras 7 Official 14 Februari 2025, 18.10
Share
IMG 20250214 WA0039
Barang bukti. (Foto : Humas Polres Batola)
SHARE

TERAS7.COM – Seorang pria berinisial MD (44), warga Desa Belandean, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Batola. Ia kedapatan membawa dua paket sabu saat berada di pinggir jalan Desa Balukung, dekat penyeberangan feri Kecamatan Bakumpai, pada 11 Februari 2024.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar area penyeberangan feri. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan observasi di lokasi. Saat melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk di atas kendaraan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pria yang diketahui berinisial MD.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tas pelaku. Satu paket ditemukan terbungkus tisu dalam kotak rokok, sementara satu paket lainnya dibungkus masker dan juga disimpan dalam tas. Total barang bukti yang disita meliputi: 1 paket sabu seberat kotor 4,82 gram (bersih 4,59 gram), 1 paket sabu seberat kotor 0,73 gram (bersih 0,53 gram), 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit ponsel Infinix Hot 40i, 1 bekas kotak rokok Excel Click, 2 lembar masker dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Marum, membenarkan penangkapan ini. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Batola, IPTU Joko Sunarwan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pelaku MD saat ini tengah diproses hukum di kantor Sat Res Narkoba Polres Batola.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.

Baca juga :

Operasi Ketupat Intan 2025 di Batola: Sinergi TNI-Polri dan Stakeholder untuk Pengamanan Mudik

Baru Menikah, Pria di Batola Ditangkap atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Satresnarkoba Polres Batola Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Raya Kecamatan Cerbon

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Operasi Ketupat Intan 2025 di Batola: Sinergi TNI-Polri dan Stakeholder untuk Pengamanan Mudik

Baru Menikah, Pria di Batola Ditangkap atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Satresnarkoba Polres Batola Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Raya Kecamatan Cerbon

Sat Reskrim Polres Batola Ungkap Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Wilayah Batola

Ketua DPRD Batola Sampaikan Ucapan Selamat Atas Lounchingnya Aplikasi Sahabat Pian Diresmikannya Griya Restorative Justice Tantya Sudhirajati

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?