Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Disdik Kabupaten Banjar Larang Acara Kelulusan Mewah, Sekolah Ditegaskan Taat Edaran
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Disdik Kabupaten Banjar Larang Acara Kelulusan Mewah, Sekolah Ditegaskan Taat Edaran

Seman
Seman 22 April 2025, 16.25
Share
IMG 20250422 162411
Sekretaris Dinas Pendidikan Banjar, Tisnohadi Harimurti, saat menjelaskan larangan pelaksanaan kelulusan secara mewah di lingkungan sekolah, Kamis (17/8/2025). (Foto: Seman)
SHARE

TERAS7.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP, menggelar acara kelulusan secara berlebihan atau bermewah-mewahan.

Kepala Dinas Pendidikan Banjar, Liana Penny, melalui Sekretaris Tisnohadi Harimurti, menegaskan bahwa sekolah yang melanggar akan diberikan sanksi tegas berupa teguran hingga Surat Peringatan (SP).

“Apalagi kalau sampai membebani siswa dengan biaya kelulusan, apalagi untuk kegiatan di luar sekolah seperti di gedung atau hotel. Itu tidak dibenarkan,” ujar Tisnohadi saat ditemui di kantor Disdik Banjar, Kamis (17/8/2025).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh sekolah di Kabupaten Banjar. Intinya, pelaksanaan kelulusan harus dilakukan secara sederhana dan cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing.

“Kami tekankan agar tidak ada pungutan biaya dari siswa. Terlebih jika biaya itu menjadi syarat pengambilan ijazah, ini jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Baca juga :

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Ajak Masyarakat Kabupaten Banjar Ambil Peran dalam Pembangunan

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Tisnohadi juga mengungkapkan bahwa masih ditemukan sekolah yang membebankan biaya kelulusan kepada siswa. Bahkan ada yang menjadikannya sebagai syarat pengambilan ijazah.

“Meskipun ada sebagian orang tua yang mampu, tapi lebih banyak yang merasa keberatan. Namun karena budaya kita yang cenderung sungkan bersuara, mereka sering kali memilih diam,” katanya.

Dinas Pendidikan Banjar pun mengingatkan kembali bahwa jika masih ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran ini, maka pihak sekolah akan dikenai sanksi administratif.

“Surat edaran ini berlaku tegas. Jika kami temukan ada yang melanggar, langsung kami berikan Surat Peringatan,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Ajak Masyarakat Kabupaten Banjar Ambil Peran dalam Pembangunan

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Tepis Isu Full Day School, Disdik Kabupaten Banjar Tegaskan Sekolah Tetap 6 Hari

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?