TERAS7.COM – Ketua DPP Apindo Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono menyampaikan kritikannya terhadap pemerintah atas penanganan hukum terhadap pelaku UMKM di Banjarbaru.
Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan komitmen pemerintah yang selama ini menyatakan keberpihakan pada sektor UMKM.
“Selama ini kita dengar pemerintah gencar menyatakan keberpihakan terhadap UMKM. Tapi faktanya, pelaku usaha justru diperlakukan seperti ini. Jelas bertolak belakang,” kata Winardi kepada teras7.com, Minggu (11/5/2025).
Kasus yang ia maksud adalah pemidanaan terhadap pelaku usaha kuliner “Mama Khas Banjar”, yang turut berdampak pada tutupnya usaha serta hilangnya lapangan kerja bagi sejumlah karyawan. Winardi menyayangkan tidak adanya pendekatan pembinaan terlebih dahulu sebelum tindakan hukum dijatuhkan.
“Kesalahan yang dilakukan oleh UMKM seharusnya ditangani dengan pembinaan, bukan langsung dijerat pidana,” ujarnya.
Ia menyebut, kebijakan semacam ini justru menjadi preseden buruk bagi dunia usaha lokal yang masih bertahan di tengah tekanan ekonomi. Terlebih, kasus ini terjadi saat gelombang PHK masih menghantui berbagai sektor.
“Jelas ini menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha UMKM lainnya,” tegasnya.
Winardi berharap penegak hukum bisa melihat konteks yang lebih luas sebelum mengambil keputusan. Ia juga mendorong agar kehadiran Menteri UMKM di Banjarbaru bisa membawa sinyal pembenahan terhadap tata kelola pembinaan UMKM.
Sementara itu sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Sulkan menegaskan bahwa persoalan yang menimpa pelaku UMKM di Banjarbaru bermula dari pelanggaran ketentuan pelabelan produk.
Menurutnya, produk yang dipasarkan tidak mencantumkan informasi penting seperti tanggal kedaluwarsa, komposisi bahan, dan keterangan kandungan yang sesuai standar.
“Setiap produk kemasan wajib mencantumkan informasi yang benar, mulai dari komposisi, bahan, hingga tanggal kedaluwarsa. Hal ini diatur dalam peraturan yang berlaku,” ucap Sulkan.
Ia menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat terhadap pelaku usaha tersebut telah diproses oleh kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
Oleh karena itu, Sulkan menyerukan agar proses hukum cukup diserahkan kepada aparat penegak hukum tanpa adanya spekulasi yang kontraproduktif.
“Harapannya, kasus ini menjadi pembelajaran bersama bagi semua pihak, baik produsen, pedagang, maupun konsumen, agar lebih taat terhadap aturan,” ucapnya.