Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Solusi Kasus Mama Khas Banjar, Anggota DPR Dorong Selesaikan Lewat Restorative Justice
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Solusi Kasus Mama Khas Banjar, Anggota DPR Dorong Selesaikan Lewat Restorative Justice

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 17 Mei 2025, 19.17
Share
IMG 20250517 191518
Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina minta Restorative Justice dalam kasus Mama Khas Banjar. (Foto: Devi/Andri/EMedia DPR RI)
SHARE

TERAS7.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menyampaikan pandangannya terhadap kasus hukum yang menimpa pemilik UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Endang menilai persoalan yang terjadi dalam kasus Mama Khas Banjar ini sejatinya hanya merupakan perbedaan sudut pandang dalam penafsiran hukum.

Pernyataan itu disampaikan Endang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri UMKM, Kapolda Kalsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan kuasa hukum Firly Norachim di Kompleks DPR RI, beberapa waktu lalu.

“Kalau kita perhatikan, ini sebetulnya soal perbedaan sudut pandang. Pelaku usaha merasa tidak bisa dipidana karena ada MoU antara Kapolri dengan Kementerian Koperasi dan UKM, serta ada Undang-Undang Pangan. Tapi Polda memilih menggunakan payung hukum lain, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kejaksaan juga menilai kasus ini berpotensi membahayakan konsumen sehingga layak diproses,” ujar Endang, beberapa waktu lalu.

Menurut Endang, perbedaan pendekatan hukum ini menunjukkan adanya tumpang tindih regulasi di ranah yang sama. Ia menegaskan, RDPU ini harus menjadi ruang untuk mencari solusi terbaik yang berimbang bagi semua pihak.

Baca juga :

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

“Saya tidak sedang berpihak pada siapa pun, baik kepada Polda Kalsel yang merupakan mitra kerja kami, maupun kepada UMKM Mama Khas Banjar yang kebetulan berasal dari daerah pemilihan saya. Mari kita cari solusi terbaik,” tuturnya.

Endang mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi pelaku UMKM sebagai penyangga utama ekonomi nasional. Namun, di sisi lain, perlindungan terhadap aparat penegak hukum juga tak boleh diabaikan.

“Kita tidak bisa membiarkan semua tindakan aparat diviralkan tanpa mempertimbangkan konteksnya. Kalau aparat takut bertindak, ini juga bahaya bagi negara,” kata dia.

Lebih lanjut, Endang menyatakan keyakinannya bahwa penyidikan dan penuntutan dalam kasus ini dilakukan tanpa itikad buruk atau upaya kkriminalisasi

Ia juga percaya bahwa pemilik Mama Khas Banjar tidak memiliki niat jahat, namun hanya dikarenakan lalai tidak mencantumkan label informasi pada produknya.

“Dengan semangat KUHP baru, saya merekomendasikan agar kasus ini didorong untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dan karena sudah masuk ke tahap persidangan, saya berharap bisa dijatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya agar dapat diterima semua pihak,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

Maknai HUT ke-81 RI, Andi Irmayani: Kemerdekaan Adalah Dorongan untuk Terus Berkarya

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?