TERAS7.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menyampaikan pandangannya terhadap kasus hukum yang menimpa pemilik UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Endang menilai persoalan yang terjadi dalam kasus Mama Khas Banjar ini sejatinya hanya merupakan perbedaan sudut pandang dalam penafsiran hukum.
Pernyataan itu disampaikan Endang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri UMKM, Kapolda Kalsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan kuasa hukum Firly Norachim di Kompleks DPR RI, beberapa waktu lalu.
“Kalau kita perhatikan, ini sebetulnya soal perbedaan sudut pandang. Pelaku usaha merasa tidak bisa dipidana karena ada MoU antara Kapolri dengan Kementerian Koperasi dan UKM, serta ada Undang-Undang Pangan. Tapi Polda memilih menggunakan payung hukum lain, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kejaksaan juga menilai kasus ini berpotensi membahayakan konsumen sehingga layak diproses,” ujar Endang, beberapa waktu lalu.
Menurut Endang, perbedaan pendekatan hukum ini menunjukkan adanya tumpang tindih regulasi di ranah yang sama. Ia menegaskan, RDPU ini harus menjadi ruang untuk mencari solusi terbaik yang berimbang bagi semua pihak.
“Saya tidak sedang berpihak pada siapa pun, baik kepada Polda Kalsel yang merupakan mitra kerja kami, maupun kepada UMKM Mama Khas Banjar yang kebetulan berasal dari daerah pemilihan saya. Mari kita cari solusi terbaik,” tuturnya.
Endang mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi pelaku UMKM sebagai penyangga utama ekonomi nasional. Namun, di sisi lain, perlindungan terhadap aparat penegak hukum juga tak boleh diabaikan.
“Kita tidak bisa membiarkan semua tindakan aparat diviralkan tanpa mempertimbangkan konteksnya. Kalau aparat takut bertindak, ini juga bahaya bagi negara,” kata dia.
Lebih lanjut, Endang menyatakan keyakinannya bahwa penyidikan dan penuntutan dalam kasus ini dilakukan tanpa itikad buruk atau upaya kkriminalisasi
Ia juga percaya bahwa pemilik Mama Khas Banjar tidak memiliki niat jahat, namun hanya dikarenakan lalai tidak mencantumkan label informasi pada produknya.
“Dengan semangat KUHP baru, saya merekomendasikan agar kasus ini didorong untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dan karena sudah masuk ke tahap persidangan, saya berharap bisa dijatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya agar dapat diterima semua pihak,” pungkasnya.