Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Solusi Kasus Mama Khas Banjar, Anggota DPR Dorong Selesaikan Lewat Restorative Justice
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Solusi Kasus Mama Khas Banjar, Anggota DPR Dorong Selesaikan Lewat Restorative Justice

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 17 Mei 2025, 19.17
Share
IMG 20250517 191518
Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina minta Restorative Justice dalam kasus Mama Khas Banjar. (Foto: Devi/Andri/EMedia DPR RI)
SHARE

TERAS7.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menyampaikan pandangannya terhadap kasus hukum yang menimpa pemilik UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Endang menilai persoalan yang terjadi dalam kasus Mama Khas Banjar ini sejatinya hanya merupakan perbedaan sudut pandang dalam penafsiran hukum.

Pernyataan itu disampaikan Endang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri UMKM, Kapolda Kalsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan kuasa hukum Firly Norachim di Kompleks DPR RI, beberapa waktu lalu.

“Kalau kita perhatikan, ini sebetulnya soal perbedaan sudut pandang. Pelaku usaha merasa tidak bisa dipidana karena ada MoU antara Kapolri dengan Kementerian Koperasi dan UKM, serta ada Undang-Undang Pangan. Tapi Polda memilih menggunakan payung hukum lain, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kejaksaan juga menilai kasus ini berpotensi membahayakan konsumen sehingga layak diproses,” ujar Endang, beberapa waktu lalu.

Menurut Endang, perbedaan pendekatan hukum ini menunjukkan adanya tumpang tindih regulasi di ranah yang sama. Ia menegaskan, RDPU ini harus menjadi ruang untuk mencari solusi terbaik yang berimbang bagi semua pihak.

Baca juga :

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

“Saya tidak sedang berpihak pada siapa pun, baik kepada Polda Kalsel yang merupakan mitra kerja kami, maupun kepada UMKM Mama Khas Banjar yang kebetulan berasal dari daerah pemilihan saya. Mari kita cari solusi terbaik,” tuturnya.

Endang mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi pelaku UMKM sebagai penyangga utama ekonomi nasional. Namun, di sisi lain, perlindungan terhadap aparat penegak hukum juga tak boleh diabaikan.

“Kita tidak bisa membiarkan semua tindakan aparat diviralkan tanpa mempertimbangkan konteksnya. Kalau aparat takut bertindak, ini juga bahaya bagi negara,” kata dia.

Lebih lanjut, Endang menyatakan keyakinannya bahwa penyidikan dan penuntutan dalam kasus ini dilakukan tanpa itikad buruk atau upaya kkriminalisasi

Ia juga percaya bahwa pemilik Mama Khas Banjar tidak memiliki niat jahat, namun hanya dikarenakan lalai tidak mencantumkan label informasi pada produknya.

“Dengan semangat KUHP baru, saya merekomendasikan agar kasus ini didorong untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dan karena sudah masuk ke tahap persidangan, saya berharap bisa dijatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya agar dapat diterima semua pihak,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25

You Might Also Like

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?