TERAS7.COM – Pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Kemasyarakatan digelar DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) I, Rabu (11/06/2025).
Rapat pembahasan ini digelar Rabu (11/06/2025) bersama Tenaga Ahli, Kesbangpol Kalsel, dan Biro Hukum Setda Kalsel.
Raperda ini dirancang sebagai dasar hukum pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kalsel, baik yang berbadan hukum maupun belum berbadan hukum.
Wakil Ketua Pansus I, Habib Hamid Bahasyim, menyampaikan bahwa pembinaan ormas memerlukan pengaturan yang jelas, agar peran mereka dalam pembangunan daerah bisa lebih terarah dan produktif.
Anggota Pansus I, Dirham Zain, menegaskan pentingnya pendataan ormas oleh Kesbangpol. Menurutnya, ormas dari berbagai bidang, mulai sosial, budaya, agama, hingga kemasyarakatan, serta berhak mendapatkan pembinaan jika telah terdaftar resmi.
“Bagi ormas yang sudah berbadan hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), silakan mendaftar ke Kesbangpol. Mereka berhak menerima dana pembinaan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pansus I menargetkan Raperda ini menjadi regulasi yang akomodatif dan mendukung penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan.