TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Balangan serius mengembangkan potensi ekonomi desa lewat pembentukan Koperasi Merah Putih. Komitmen itu terlihat dalam Rapat Pengharmonisasian Regulasi yang digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Rabu (11/06/2025).
Rapat tersebut membahas dua regulasi penting, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kabupaten Balangan 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur, tapi langkah strategis agar produk hukum yang dihasilkan kuat, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana.
Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Balangan, Abdurrahman Arrahimi menegaskan pentingnya regulasi tersebut sebagai dasar pembinaan dan pengawasan koperasi.
“Koperasi Merah Putih kami dorong jadi motor ekonomi rakyat yang berkelanjutan,” tegasnya.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh strategi pembangunan daerah lima tahun ke depan. Sekretaris Bapperida Balangan, Akhmad Sufian menjelaskan bahwa RPJMD menjadi dokumen strategis yang menjabarkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program yang terukur.
Diskusi berlangsung konstruktif dan partisipatif dengan keterlibatan berbagai perangkat daerah, serta jajaran fungsional dan CPNS Kanwil Kemenkumham.
Ranperbup Koperasi Merah Putih sendiri merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-6 dan disusun dengan merujuk pada PP No. 7 Tahun 2021 serta Inpres No. 9 Tahun 2025.