TERAS7.COM – 10 desa di Kabupaten Balangan resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi tahun 2025. Penetapan ini ditindaklanjuti dengan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Balangan dan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Kamis (12/6/2025), di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin.
Kegiatan ini bertujuan membekali desa-desa percontohan dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Balangan, Ernawati, menekankan pentingnya penguatan pelayanan publik hingga ke tingkat desa.
“Pemerintahan itu tidak hanya di level pemda, tapi juga di pemerintah desa. Kami telah menggagas kerja sama penyusunan rubber block pelayanan publik dengan Ombudsman. Nantinya, ini akan memuat inovasi pelayanan publik tingkat desa,” ujarnya.
Kegiatan dibuka secara resmi dan dilanjutkan dengan materi dari dua narasumber eksternal, yaitu dari Kantor Pertanahan (BPN) dan Bank Kalsel. Dua topik utama yang dibahas adalah Service Excellence dan pertanahan, yang dinilai menjadi permasalahan dominan di desa.
Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menyambut baik komitmen Pemkab Balangan dalam membangun sistem pelayanan dari akar pemerintahan. Menurutnya, pembangunan dari desa adalah langkah strategis untuk mencegah maladministrasi.
“Desa adalah garda terdepan pelayanan. Langkah Balangan patut menjadi contoh,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Balangan, Renny Yudisthesia, menjelaskan bahwa desa-desa yang dipilih merupakan representasi dari seluruh kecamatan.
“Harapannya, desa yang telah dibina bisa jadi contoh bagi desa lain. Apalagi saat ini kita sudah menggunakan indeks desa untuk mengukur kinerja pelayanan,” jelasnya.
Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, yang juga peserta kegiatan, mengaku mendapat banyak wawasan dari kegiatan ini.
“Materi sangat bermanfaat, terutama soal pelayanan dan pertanahan. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilanjutkan,” katanya.
Adapun desa-desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi sesuai Keputusan Kepala Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025 yakni: Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi.