TERAS7.COM – Setelah hampir dua bulan mendekam di tahanan, dua buruh harian asal Tabalong, Roni dan Umar, akhirnya mendapatkan angin segar. Gugatan praperadilan yang mereka ajukan dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantau dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Shelly Yulianti. (19/6/2025).
Putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap keduanya oleh penyidik Polres Tapin tidak sah secara hukum. Hakim juga memerintahkan agar Roni dan Umar segera dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan.
“Pertama, permohonan dikabulkan untuk sebagian. Kedua, tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon dinyatakan tidak sah. Ketiga, hakim memerintahkan pemohon dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,” terang Humas PN Rantau, Dwi Army Okik Arissandi, dalam keterangannya kepada media.
Ia melanjutkan, “Poin keempat adalah perintah untuk memulihkan hak-hak pemohon, termasuk dalam hal pendidikan, kehormatan, dan kedudukan sosial. Sementara poin kelima menyebut biaya perkara nihil, dan permohonan selain serta selebihnya ditolak.”
Meski begitu, status tersangka terhadap Roni dan Umar tetap dinyatakan sah.
“Jadi ini hanya mengadili dari segi prosedur penangkapan dan penahanan, bukan menentukan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. Status tersangka tetap sah,” tambahnya.

Humas PN Rantau, Dwi Army Okik Arissandi saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Rantau, (19/6/2025). Foto: Untung.
Riwayat Kasus: Tuduhan Tambang Ilegal Hingga Pembebasan Demi Hukum
Seperti pernah diberitakan TERAS7.COM pada 11 Juni 2025 lalu, perkara ini bermula dari pekerjaan pengurukan tanah yang dilakukan Roni dan Umar di proyek perumahan subsidi Anugerah Tapin Regency. Keduanya hanya menerima upah sekitar Rp300 ribu, namun kemudian ditangkap pada 14 April 2025 oleh Polres Tapin karena diduga menjual tanah urug secara ilegal serta dikenakan dugaan pelanggaran UU Minerba.
Penangkapan ini menyita perhatian publik karena keduanya hanyalah buruh lepas. Kuasa hukum Umar dan Roni menilai penerapan pasal dalam Undang-Undang Minerba tidak tepat dan tidak proporsional terhadap profesi keduanya.
Setelah ditahan selama 58 hari, Roni dan Umar akhirnya dibebaskan dari tahanan pada 14 Juni 2025 karena masa penahanan habis, sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
“Alhamdulillah, kedua klien saya dibebaskan demi hukum” kata Hartinudin, kuasa hukum kedua tersangka yang juga advokat Peradi asal Tabalong saat menjemput langsung Roni dan Umar di Mapolres Tapin. (14/6/2025).

Roni dan Umar menunjukkan surat pembebasan saat dijemput kuasa hukum Hartinudin di depan Kantor Satreskrim Polres Tapin pada Sabtu 14 April 2025, lima hari sebelum putusan sidang praperadilan. Foto: Untung.
Replik Pemohon: Surat Terbit Dua Hari Setelah Penangkapan
Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum mengajukan Replik yang memperkuat dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat. Di dalam dokumen itu disebutkan bahwa surat perintah penangkapan dan penahanan baru dibuat pada 16 April 2025 — dua hari setelah penangkapan terjadi.
“Klien kami ditangkap tanggal 14 April. Tapi surat penangkapan dan penahanan baru diterbitkan tanggal 16 April. Itu berarti selama dua hari mereka ditahan tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Hartinudin.
Kuasa hukum juga membantah klaim penyidik bahwa penangkapan dilakukan secara tertangkap tangan.
“Kalau benar tertangkap tangan, kenapa butuh dua hari untuk buat surat perintah? Ini pelanggaran serius terhadap asas legalitas,” ujarnya.
Dalam replik, kuasa hukum juga mengungkap adanya kekeliruan identitas dalam dokumen penangkapan, ketiadaan surat tugas saat eksekusi di lapangan, serta penyitaan kendaraan dan alat berat tanpa prosedur hukum sebagaimana diatur KUHAP.

Yuli Tetro, S.H. (AKP Purn) dan Hartinudin, S.H kuasa hukum Rono dan Umar saat sidang praperadilan pada agenda pembacaan replik di PN Rantau, (13/6/2025). Foto: Untung.
Putusan Jadi Preseden, Warga Diimbau Tahu Haknya
Kasus ini menjadi salah satu gugatan praperadilan pertama yang dikabulkan sebagian di Tapin dalam beberapa tahun terakhir. Terakhir kali perkara serupa terjadi di wilayah ini adalah pada 2017.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami bahwa ada jalur hukum untuk memperjuangkan haknya, terutama jika ada dugaan pelanggaran prosedur,” Terang Humas PN Rantau, Dwi Army Okik Arissandi.
Ia juga mendorong agar penyuluhan hukum diperluas agar masyarakat lebih paham dan berani menuntut haknya.