TERAS7.COM, MARTAPURA – Menanggapi keluhan warga Desa Jati Baru, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR dan Pertanahan Banjar, Jimmy, menjelaskan bahwa secara administratif proyek telah melalui proses PHO (Provisional Hand Over) dan sempat diaudit BPK. Namun, ia menekankan bahwa tanggung jawab atas permasalahan di lapangan berada di tangan penyedia proyek.
“Langkahnya kita akan memanggil penyedia dalam waktu dekat, agar bersama-sama duduk dengan warga yang merasa dirugikan atau mereka yang menuntut haknya kepada penyedia, semoga ada jalan keluar,” ungkap Jimmy.
Menambahkan, Ketua Komisi III DPRD Banjar, Abdul Razak, menyesalkan sikap penyedia proyek.
“Mestinya penyedia dapat menyelesaikan tepat waktu atas tanggung jawab mereka ini. Dan tentu ini menjadi catatan kami, agar ke depannya pemerintah daerah lebih selektif dalam memilih penyedia untuk mengerjakan sebuah proyek di Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Sementara itu, Arif, selaku perwakilan CV Dua Bersaudara Mandiri, mengakui keterlambatan pembayaran dan menyebut proyek tersebut membuat pihaknya mengalami kerugian besar.
“Proyek ini memang minus. Kejaksaan sudah beberapa kali memanggil, tetapi mau gimana, secara pribadi uang ulun habis,” ungkapnya saat dihubungi media
Ia mengklaim telah menjual beberapa mobil pribadi untuk menutup tanggung jawab kepada warga, namun meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan semuanya.
“Mobil sudah berapa buah ulun jual, tanggung jawab tetap, tapi minta waktu. Kami akui, ada tukang, dan sewa rumah yang belum dibayar. Memang warga ada juga yang melaporkan ke polisi, tapi kayapa pang lagi?” katanya.
“Pekerjaan ini memang minus sekali. Amunisi memang habis. Ulun pernah rapatkan dengan Kepala Desa, dan kami tetap bertanggung jawab, tapi kami minta waktu. Nanti kalau kami ada pekerjaan lain, baru akan kami selesaikan,” tutupnya.