Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Jaksa Menyapa Lewat RSPD Rantauprapat
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Jaksa Menyapa Lewat RSPD Rantauprapat

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 23 Juni 2025, 17.48
Share
20250704 044800
SHARE

TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, kembali melanjutkan programnya yang bertajuk ‘Jaksa Menyapa’. Kegiatan yang disiarkan langsung dari Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) FM Rantauprapat, pada Senin (23/6) ini, mengusung tema ‘Kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba’.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama Siregar SH, bersama M. Poldung N.P. Dalimunthe SH, dan Dina Fahira A, Siregar, menjadi narasumber dalam penyampaian pokok-pokok yang menjadi ranah pidana, pidana anak, dan kolaborasi dalam penanganan nya.

Poldung mengatakan, saat ini banyak jenis-jenis narkotika seperti sabu-sabu, obat-obatan, dan psikotropika. Menurutnya, kenakalan remaja itu juga tidak terbatas dalam penggunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika itu lebih condong kepada Pasal 127 dalam UU narkotika sebagai pengguna.

“Dalam kedudukannya, ketika dia sebagai pengguna kebanyakan didalam masyarakat juga beririsan dengan anak, faktor lingkungan, penggunaan narkotika itu salah satu kenakalan remaja yang menjadi pokok perhatian kita,”katanya.

Kenakalan remaja itu, jelas Poldung, sebenarnya merupakan perbuatan orang dewasa, tetapi pelakunya kalangan anak-anak atau remaja. Kategori anak dalam UU peradilan anak itu 18 tahun kebawah, tapi yang dapat dikenakan pidana berdasarkan sistem peradilan anak itu berusia 12-18 tahun.

Baca juga :

Semarak HUT ke-81 RI di Desa Lokpaikat Tapin: Dari Jalan Sehat hingga Panjat Pinang Pererat Kebersamaan Warga

Paskibraka Asahan 2026 Dikukuhkan

Wow, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Terbentang di Perairan Asahan

“Tetapi di dalam sistem peradilan anak, anak yang berada di rentang usia 12-14 tahun maka dia akan dikenakan tindakan seperti pengembalian kepada orang tua, lembaga sosial, disitu kita turut sertakan langsung terhadap orang tua,”jelasnya.

Jika rentang usia berada diatas 14 tahun dan dibawah 18 tahun, kata Poldung, yang dilakukan penindakan sesuai UU sistem peradilan pidana anak, maka dia akan dikenakan pidana pokoknya, seperti pidana bersyarat, atau maksimal pidana penjara.

Menurut Poldung, perlu secara bersama-sama memberikan penerangan terhadap anak-anak jangan sampai menggunakan narkotika, jika memang sudah terkena, Poldung meminta untuk menyampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk dilakukan penanganan rehabilitasi.

“Dari sisi mengurangi volume terhadap anak-anak, salah satunya yang kami lakukan yaitu penyuluhan seperti di sekolah-sekolah, dan kita berkolaborasi dengan pemerintah setempat untuk menyampaikan ini agar menjadi perhatian kita bersama,”tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Semarak HUT ke-81 RI di Desa Lokpaikat Tapin: Dari Jalan Sehat hingga Panjat Pinang Pererat Kebersamaan Warga

Paskibraka Asahan 2026 Dikukuhkan

Wow, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Terbentang di Perairan Asahan

Pangdam I/BB Resmikan Masjid Al-Ikhlas di Asahan

Bupati Yamani Lepas 51 Pramuka Tapin ke Jamnas XII, Juanda: Harumkan Nama Daerah

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?