Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Jaksa Menyapa Lewat RSPD Rantauprapat
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Jaksa Menyapa Lewat RSPD Rantauprapat

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 23 Juni 2025, 17.48
Share
20250704 044800
SHARE

TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, kembali melanjutkan programnya yang bertajuk ‘Jaksa Menyapa’. Kegiatan yang disiarkan langsung dari Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) FM Rantauprapat, pada Senin (23/6) ini, mengusung tema ‘Kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba’.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama Siregar SH, bersama M. Poldung N.P. Dalimunthe SH, dan Dina Fahira A, Siregar, menjadi narasumber dalam penyampaian pokok-pokok yang menjadi ranah pidana, pidana anak, dan kolaborasi dalam penanganan nya.

Poldung mengatakan, saat ini banyak jenis-jenis narkotika seperti sabu-sabu, obat-obatan, dan psikotropika. Menurutnya, kenakalan remaja itu juga tidak terbatas dalam penggunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika itu lebih condong kepada Pasal 127 dalam UU narkotika sebagai pengguna.

“Dalam kedudukannya, ketika dia sebagai pengguna kebanyakan didalam masyarakat juga beririsan dengan anak, faktor lingkungan, penggunaan narkotika itu salah satu kenakalan remaja yang menjadi pokok perhatian kita,”katanya.

Kenakalan remaja itu, jelas Poldung, sebenarnya merupakan perbuatan orang dewasa, tetapi pelakunya kalangan anak-anak atau remaja. Kategori anak dalam UU peradilan anak itu 18 tahun kebawah, tapi yang dapat dikenakan pidana berdasarkan sistem peradilan anak itu berusia 12-18 tahun.

Baca juga :

Juanda Tegaskan Komitmen Tapin Percepat RDTR, Targetkan Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Ahmad Sakha Rahim Kembali Juara RC4, Pereli Muda Tapin Jaga Peluang Juara Nasional

Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer

“Tetapi di dalam sistem peradilan anak, anak yang berada di rentang usia 12-14 tahun maka dia akan dikenakan tindakan seperti pengembalian kepada orang tua, lembaga sosial, disitu kita turut sertakan langsung terhadap orang tua,”jelasnya.

Jika rentang usia berada diatas 14 tahun dan dibawah 18 tahun, kata Poldung, yang dilakukan penindakan sesuai UU sistem peradilan pidana anak, maka dia akan dikenakan pidana pokoknya, seperti pidana bersyarat, atau maksimal pidana penjara.

Menurut Poldung, perlu secara bersama-sama memberikan penerangan terhadap anak-anak jangan sampai menggunakan narkotika, jika memang sudah terkena, Poldung meminta untuk menyampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk dilakukan penanganan rehabilitasi.

“Dari sisi mengurangi volume terhadap anak-anak, salah satunya yang kami lakukan yaitu penyuluhan seperti di sekolah-sekolah, dan kita berkolaborasi dengan pemerintah setempat untuk menyampaikan ini agar menjadi perhatian kita bersama,”tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
1 1
Gercep! Wali Kota Lisa Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Lantai Pasar Bauntung: Jangan Nunggu Sepi
5 September 2026, 11.26
IMG 20260903 110832
Pedagang Keluhkan Pasar Bauntung Becek, Lantai Dibongkar Hampir Dua Bulan Belum Diperbaiki
5 September 2026, 11.04
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23

You Might Also Like

Juanda Tegaskan Komitmen Tapin Percepat RDTR, Targetkan Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Ahmad Sakha Rahim Kembali Juara RC4, Pereli Muda Tapin Jaga Peluang Juara Nasional

Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer

Polres Asahan Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional Via Jalur Laut

Pelaporan Kabupaten Pangan Aman Tapin Belum Maksimal, Wabup Juanda Siapkan Evaluasi OPD

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?