TERAS7.COM – Operasi pemberantasan narkoba yang digelar Polres Tapin selama dua pekan membuahkan hasil besar. Sepuluh orang ditangkap, dan barang bukti sabu seberat 219,06 gram berhasil diamankan dari delapan kasus berbeda.
Operasi yang berlangsung dari 17 hingga 30 Juni 2025 itu menyasar jalur peredaran narkotika lintas kabupaten. Hasilnya, sejumlah pengguna sekaligus pengedar diringkus di berbagai wilayah Tapin.
“Ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba. Tidak ada ruang bagi pengguna maupun pengedar,” tegas Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, Jumat (11/7/2025).
Pasangan SR-NS Bawa 216 Gram Sabu
Pengungkapan terbesar terjadi di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang. Di sana, polisi meringkus pasangan SR dan NS yang membawa lima paket sabu seberat 216,73 gram menggunakan mobil Daihatsu Xenia hitam.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” ujar Weldi.

Ditangkap di Berbagai Lokasi
Selain SR dan NS, delapan tersangka lain dibekuk di lokasi berbeda seperti Tapin Utara, Tapin Selatan, Lokpaikat, dan Candi Laras Utara.
AA ditangkap di Tapin Utara dengan sabu 0,05 gram, TH alias MR diringkus di Suato Tatakan, Tapin Selatan, dengan 0,08 gram sabu dan alat hisap, A membawa 1,02 gram sabu dan satu unit motor, H ditangkap di Desa Karangan Putih, Binuang, dengan sabu 0,21 gram dalam mobil Sigra, H dan AR diamankan dengan tiga paket sabu seberat total 0,68 gram, M diciduk di Candi Laras Utara dengan 0,11 gram sabu, HF diringkus di Lokpaikat, menyembunyikan sabu 0,19 gram dalam kaus kaki.
Polisi Dalami Jaringan Narkoba
Weldi mengatakan sebagian besar tersangka merupakan pengguna aktif yang juga berperan sebagai pengedar skala kecil. Namun, pihaknya mendalami dugaan keterkaitan mereka dengan jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.
“Kami terus telusuri apakah ada kaitan dengan jaringan yang lebih besar,” jelasnya.

Foto: Untung
Imbauan untuk Warga
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berbau narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi dari warga sangat membantu pengungkapan kasus,” tegas Weldi.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Tapin dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.