Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Operasi Intan 2025: Polres Tapin Tangkap 10 Tersangka, 219 Gram Sabu Diamankan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Operasi Intan 2025: Polres Tapin Tangkap 10 Tersangka, 219 Gram Sabu Diamankan

Fahrur Rahman
Fahrur Rahman 11 Juli 2025, 17.21
Share
WhatsApp Image 2025 07 11 at 16.55.20 1
SHARE

TERAS7.COM – Operasi pemberantasan narkoba yang digelar Polres Tapin selama dua pekan membuahkan hasil besar. Sepuluh orang ditangkap, dan barang bukti sabu seberat 219,06 gram berhasil diamankan dari delapan kasus berbeda.

Operasi yang berlangsung dari 17 hingga 30 Juni 2025 itu menyasar jalur peredaran narkotika lintas kabupaten. Hasilnya, sejumlah pengguna sekaligus pengedar diringkus di berbagai wilayah Tapin.

“Ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba. Tidak ada ruang bagi pengguna maupun pengedar,” tegas Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, Jumat (11/7/2025).

Pasangan SR-NS Bawa 216 Gram Sabu

Pengungkapan terbesar terjadi di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang. Di sana, polisi meringkus pasangan SR dan NS yang membawa lima paket sabu seberat 216,73 gram menggunakan mobil Daihatsu Xenia hitam.

Baca juga :

Juanda Tegaskan Komitmen Tapin Percepat RDTR, Targetkan Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Ahmad Sakha Rahim Kembali Juara RC4, Pereli Muda Tapin Jaga Peluang Juara Nasional

Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” ujar Weldi.

WhatsApp Image 2025 07 11 at 16.55.31 edited
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika memperlihatkan barang bukti 2 unit mobil yang digunakan para tersangka saat konferensi pers di Mapolres Tapin, Jumat (11/7/2025). Foto: Untung

Ditangkap di Berbagai Lokasi

Selain SR dan NS, delapan tersangka lain dibekuk di lokasi berbeda seperti Tapin Utara, Tapin Selatan, Lokpaikat, dan Candi Laras Utara.

AA ditangkap di Tapin Utara dengan sabu 0,05 gram, TH alias MR diringkus di Suato Tatakan, Tapin Selatan, dengan 0,08 gram sabu dan alat hisap, A membawa 1,02 gram sabu dan satu unit motor, H ditangkap di Desa Karangan Putih, Binuang, dengan sabu 0,21 gram dalam mobil Sigra, H dan AR diamankan dengan tiga paket sabu seberat total 0,68 gram, M diciduk di Candi Laras Utara dengan 0,11 gram sabu, HF diringkus di Lokpaikat, menyembunyikan sabu 0,19 gram dalam kaus kaki.

Polisi Dalami Jaringan Narkoba

Weldi mengatakan sebagian besar tersangka merupakan pengguna aktif yang juga berperan sebagai pengedar skala kecil. Namun, pihaknya mendalami dugaan keterkaitan mereka dengan jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.

“Kami terus telusuri apakah ada kaitan dengan jaringan yang lebih besar,” jelasnya.

WhatsApp Image 2025 07 11 at 16.55.39 1 edited
Barang bukti sebanyak lima paket sabu dengan berat 216,73 gram yang diamankan dari pasangan SR dan NS.
Foto: Untung

Imbauan untuk Warga

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berbau narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi dari warga sangat membantu pengungkapan kasus,” tegas Weldi.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Tapin dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
1 1
Gercep! Wali Kota Lisa Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Lantai Pasar Bauntung: Jangan Nunggu Sepi
5 September 2026, 11.26
IMG 20260903 110832
Pedagang Keluhkan Pasar Bauntung Becek, Lantai Dibongkar Hampir Dua Bulan Belum Diperbaiki
5 September 2026, 11.04
IMG 20260902 WA0007
Analisis Ekonomi Strategis dan Kedaulatan Nasional
2 September 2026, 13.03

You Might Also Like

Juanda Tegaskan Komitmen Tapin Percepat RDTR, Targetkan Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Ahmad Sakha Rahim Kembali Juara RC4, Pereli Muda Tapin Jaga Peluang Juara Nasional

Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer

Polres Asahan Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional Via Jalur Laut

Pelaporan Kabupaten Pangan Aman Tapin Belum Maksimal, Wabup Juanda Siapkan Evaluasi OPD

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?