TERAS7.COM – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Tabalong, Arianto, menegaskan bahwa usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD harus diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang.
Hal ini disampaikannya usai rapat rencana kerja tahun 2026 bersama Komisi III DPRD Tabalong dan mitra kerja, Jumat (18/7/2025) di Kantor DPRD Tabalong.
Arianto menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari prosedur yang telah diatur dalam SIPD oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagai dasar sistem perencanaan pembangunan daerah.
Sebelumnya, Ketua DPRD Tabalong telah menyampaikan sebanyak 1.770 pokir dalam Musrenbang RKPD Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Mei lalu. Namun sebagian besar pokir belum dapat diakomodasi karena diajukan melewati batas waktu pelaporan.
“Nah, tadi sudah dijelaskan, ternyata ada durasi yang tidak pas. Pokir itu ditutup satu minggu sebelum Musrenbang. Kalau disampaikan setelah itu, tidak bisa terakomodir untuk periode 2026. Setelah diinput, pokir kita serahkan ke SKPD,” jelas Arianto.
Ia berharap seluruh anggota DPRD memahami aturan tersebut agar sinkronisasi antara program pokir DPRD dan program prioritas Pemkab Tabalong dapat berjalan baik dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.