TERAS7.COM – Pemerintah Indonesia resmi menyepakati kerja sama perdagangan digital dengan Amerika Serikat, sebagaimana diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025 lalu. Kesepakatan ini mencakup mekanisme transfer data lintas negara yang disebut-sebut akan memperkuat ekosistem ekonomi digital kedua negara.
Dilansir dari Media Indonesia, kerja sama ini mencakup sektor-sektor berbasis teknologi seperti layanan cloud, e-commerce, media sosial, dan mesin pencari. Indonesia menjadi salah satu negara mitra strategis AS dalam penguatan arus data global untuk kepentingan perdagangan.
Namun, muncul kekhawatiran dari sebagian pihak mengenai potensi terbukanya akses terhadap data pribadi warga Indonesia oleh entitas asing.
“Kesepakatan ini bersifat komersial dan tidak otomatis memberi akses bebas ke data pribadi. Semua tetap diawasi sesuai hukum nasional,” tegas Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dikutip dari Media Indonesia, Kamis (25/07/2025).
Transfer Data Tetap Terkendali
Pemerintah menegaskan bahwa proses pengiriman data lintas negara tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Dikutip dari Bisnis.com, juru bicara Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa data yang ditransfer bukanlah data individu, melainkan data komersial yang dibutuhkan untuk operasional perusahaan multinasional.
“Data-data ini menyangkut transaksi perdagangan digital. Bukan soal nama, alamat, atau data sensitif warga negara,” ujarnya.
Pemerintah Pastikan Tidak Melanggar HAM
Menanggapi isu pelanggaran hak, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, selama dijalankan dalam kerangka hukum nasional.
“Sepanjang mengikuti UU PDP, maka tidak ada pelanggaran. Justru ini bentuk tata kelola data yang lebih baik,” kata Pigai, dilansir dari Antaranews.com.
Protokol Tambahan Sedang Disiapkan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah memfinalisasi protokol perlindungan tambahan guna memastikan proses transfer data tetap aman, transparan, dan sah secara hukum.